Dinas PMD Provinsi Minta Percepat Realisasi DD
Kepala Dinas PMD Provisni Bengkulu, Siswanto, S.Sos.,M.Si himbau kepada Pemdes percepat realisasi dana desa sesuai ketentuan--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinas PMD Provisni Bengkulu mengimbau dan mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di 9 kabupaten untuk dapat mempercepat realisasi Dana Desa (DD).
Kepala Dinas PMD Provisni Bengkulu, Siswanto, S.Sos.,M.Si,. mengatakan, realisasi DD tidak perlu menunggu jika sudah masuk rekening desa. Jika sudah ada DD maka segera realisasikan, hal ini lantaran DD tersebut menjadi sumber perputaran perekonomian yang ada di desa.
"Kita berharap realisasikanlah dana desa itu sesuai dengan tahapan dan secepat mungkin, tidak usah menunggu yang lain. Karena dana desa itu merupakan harapan dari masyarakat desa itu, dana desa yang masuk bisa membuat perputaran ekonomi yang ada di desa," tutur Siswanto.
Disisi lain, dirinya juga meminta kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD kabupaten untuk dapat melakukan pengawasan dengan baik, sehingga realisasi DD yang dilakukan setiap pemerintah desa benar-benar dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
"Dari pihak kecamatan dan dari PMD Kabupaten kami minta lakukan pengawasan-pengawasan dengan baik dan tolong bantu jajaran pemerintah desa ini. Ingatkan dan tegur andaikan mereka sudah mulai melakukan titik-titik hal yang tidak baik, titik-titik penyimpangan," imbuhnya.
BACA JUGA:Optimalisasi Tata Kelola Keuangan, Perangkat Desa Diwajibkan Catat yang Dibelanjakan
Siswanto meminta kepada pemerintah kabupaten melalui dinas dan OPD terkait dapat memberikan teguran dan bimbingan kepada pemerintah desa supaya pemanfaatan DD dapat dilakukan dan direalisasikan dengan sebaik mungkin, serta kesalahannya dapat diminimalisir.
Selain itu, jika ada pemerintah desa yang melanggar ketentuan dalam realisasi DD maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
"Dan jika memang ada yang melanggar nanti ada sanksi administrasi yang diberikan pihak pemerintahan, misalnya peringatan 1,2 dan 3 atau mungkin nanti pemberhentian sementara dari jabatan, mungkin pemberhentian permanen. Sanksi itu ada tingkatan-tingkatan yang kita lakukan, tapi yang kita takutkan kalau mereka ini sanksi dari aparat penegak hukum yang akan berdampak pada hal yang tidak baik," jelas Siswanto.
BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Siap Kuliahkan 100 Perangkat Desa Tahun Ini
Lebih lanjut, Siswanto berharap agar pemerintah desa dapat menggunakan DD dengan sebaik mungkin sesuai dengan regulasi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Dana itu hasil dari masyarakat itu sendiri, karena dana yang kita kucurkan itu kan dana dari hasil pajak masyarakat yang dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan ke masyarakat lagi. Jadi gunakanlah sebaik mungkin untuk masyarakat, jangan pernah melakukan penyimpangan-penyimpangan, regulasinya sudah cukup, pedomani regulasi dan aturan yang ada," singkatnya.