Pinjaman KUR Bank Bengkulu Bisa Dicicil Selama 4 Tahun, Sebulannya Segini
Pinjaman KUR Bank Bengkulu Bisa Dicicil Selama 4 Tahun--DOK/RK
Radarkoran.com - Pelaku usaha yang berniat mengambangkan usahanya bisa memanfaatkan program pinjaman KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang ada pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Lewat program KUR Ritel Kecil pada Bank Bengkulu, pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang bisa mengajukan pinjaman minimal diatas Rp 100 juta hingga paling besar yaitu Rp 500 juta. Menariknya pinjaman itu bisa dicicil selama 4 tahun atau jangka waktu 48 bulan. Baik itu pinjaman KUR diatas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Bengkulu hingga Rp 500 juta, pelaku usaha sebagai calon debitur harus memiliki kemampuan atau mempunyai jaminan sesuai dengan nilai pengajuan pinjamannya.
Calon debitur juga bisa memilih tenor pinjaman sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Waktu pelunasan pinjaman yang ditawarkan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang itu mulai dari 1 tahun atau 12 bulan, 2 tahun atau 24 bulan, 2,5 tahun atau 30 bulan, 3 tahun atau 36 bulan, 3,5 tahun atau 42 bulan hingga jangka waktu 4 tahun atau 48 bulan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Merapat Plafon Pinjaman KUR Bank Bengkulu hingga Rp 500 Juta Loh
Contohnya untuk pinjaman KUR Rp 110 juta dengan tenor waktu pelunasan 2 tahun atau 24 bulan, maka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar Rp 5,1 juta.
Untuk pinjaman KUR dengan nilai yang sama, dengan memilih tenor waktu pelunasan 4 tahun atau 48 bulan, maka cicilan yang harus dibayarkan yaitu hanya Rp 2,8 juta setiap bulannya.
Contoh lainnya untuk pinjaman KUR Rp 500 juta dengan tenor waktu pelunasan maksimal 4 tahun atau 48 bulan, cicilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 13 juta setiap bulan.
Berikut syarat lengkap untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Bengkulu :
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy KTP istri/suami pemohon,
3. Foto copy KTP pemilik angunan (untuk KUR yang memiliki agunan)
4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Foto copy bukti kepemilikan agunan dan PBB (untuk KUR yang memiliki agunan)