CJH yang Masuk Daftar Nominatif Keberangkatan 2024 Diminta Siapkan Dokumen
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang telah merilis nama-nama Calon Jemaah Haji (CJH) yang masuk ke dalam daftar nominatif keberangkatan pada 1445/2024.
Mengenai hal ini, Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag Minggu (10/12) mengatakan, berdasarkan surat Nomor P-6333/Kw.07/HJ.00/12/2023 perihal pengantar daftar jemaah haji reguler kabupaten/kota masuk alokasi kuota tahun 1445/2024 M, sudah disampaikan kepada masing-masing jemaah calon haji.
Bersamaan dengan itu, kata Zulfakar, pihaknya juga menyampaikan surat B-4116/Kk.07.08/HJ.00/12/2023 perihal penyelesaian dokumen haji Kabupaten Kepahiang. Antara lain, CJH yang belum memiliki paspor atau yang paspornya sudah expired, hilang atau rusak harus membuat paspor baru.
"Kemudian dokumen haji lainnya seperti mengumpulkan pas foto terbaru dengan ketentyan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 buah dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 buah. Selanjutnya, CJH melakukan perekaman biometrik pada Alokasu Visa Bio di Kantor Kementerian Agama dengan membawa paspor mulai tanggal 11 Desember 2023," jelas Zulfakar.
Lebih lanjut dijelaskan Zulfakar, kemudian seluruh jemaah calon haji tahun 1445/2024 M juga harus segera melakukan migrasi rekening bank dari Bank Konvensional (BRI, BNI, BTN dst) ke Bank BSI Cabang Curup.
BACA JUGA:Diskominfo Kepahiang Raih Penghargaan Situs Keterbukaan Informasi Publik
"Surat edaran Dirjen yang memuat daftar nama dan nomorporsi jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji reguler tahun 1445 H/2024 M sudah kita sampaikan kepada masing-masing jemaah calon haji," terang Zulfakar.
Disisi lain, lanjut Zulfakar, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini Dinas Kesehatan terkait akan dilaksanakannya istitha'ah kesehatan jemaah calon haji sebagai syarat pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji atau BPIH.