Sudah 812 APS Menyerupai APK Ditertibkan, Berpotensi Terus Bertambah

Tim gabungan saat menurunkan APS menyerupai APK yang masih terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Lebong.--

LEBONG RK - Tim gabungan yang disisi oleh Bawaslu, Satpol PP, KPU dan DLH Kabupaten Lebong telah menyisir 12 kecamatan di wilayah ini dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Hasilnya sudah 812 APS menyerupai APK yang ditertibkan yang dilakukan dengan pencopotan paksa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP merincikan pada hari pertama pelaksanaan penertiban APS, Sabtu (11/11), ada 213 APS yang menyerupai APK yang ditertibkan dari Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Lebong Utara dan Kecamatan Amen.

Kemudian dihari kedua penertiban, (12/11), ada 544 APS yang ditertibkan dari wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti, Bingin Kuning, Topos, Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan.

"Paling sedikit di Kecamatan Uram Jaya dan Pinang Belapis yang dilaksanakan di hari ketiga Senin (14/11), hanya ada 55 APS yang ditertibkan, " jelas Habibi.

Ditambahkannya jumlah APS yang akan ditertibkan tersebut berpotensi akan terus bertamabah. Pasalnya sejauh ini sudah ada beberapa laporan dari masyarakat ada beberapa titik APS menyerupai APK yang masih terpasang di sejumlah titik. Termasuk APS yang dipasang di beberapa papan bilboard di wilayah Pasar Muara Aman maupun di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah menyampaikan laporannya terkait masih ada APS menyerupai APK yang masih terpasang. Kami pastikan laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti, " kata Habibi.

Khusus untuk APS yang terpasang di papan bilboard, Habibi mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub untuk meminjam kendaraan perawatan lampu jalan yang mereka miliki untuk digunakan dalam menertibkan APS yang terpasang.

"Kami sudah petakan titik-titik lokasi yang masih ada APS menyerupai APK yang terpasang. Akan segera kami tertibkan, " lanjut Habibi.

BACA JUGA:Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Awal 2024 Kafilah Lebong Mulai Dibina

Ratusan APS yang diturunkan paksa tersebut selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Lebong. Parpol maupun calon yang berniat mengambil APS yang sudah ditertibkan itu tetap diperbolehkan. Syaratnya APS tersebut tidak boleh lagi di pasang sebelum 27 November 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

"Setiap APS menyerupai APK yang dipasang sebelum masa kampanye kami pastikan akan kami tindak, " demikian Habibi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan