Boleh Hadiri Kampanye, Bawaslu Ingatkan ASN Tetap Netral

Selasa 03 Sep 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Diketahui bersama bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahkan belum lama ini, ketiga Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang. 

Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga terus menjalankan tugas pengawasan, serta penyampaian imbauan terhadap seluruh ASN yakni PNS/PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara dan pejabat lainnya supaya tidak memihak alis tetap netral. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan dari sisi pengawasan tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. Yang artinya,

pengawasan akan terus dilakukan hingga ditetapkan siapa pemenang dari kontestasi 5 tahun ini. 

Disamping melaksanakan pengawasan berkelanjutan serta berjenjang, Bawaslu turut menyampaikan imbauan dalam rangka menjaga netralitas PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara dan pejabat lainnya

BACA JUGA:Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

"Pengawasan serta imbauan untuk mengantisipasi dari indikasi pelanggaran akan terus kami lakukan. Selain itu terhadap PNS maupun PPPK, TNI dan Polri, Pejabat Negara serta pejabat lainnya harus tetap menjaga netralitas di Pilkada 2024," pesan Mirzan, Selasa 3 September 2024. 

Selanjutnya, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya juga diingatkan untuk tidak menggunakan program serta fasilitas negara dalam Pilkada serentak 2024. 

"Bagi pejabat negara supaya tidak menggunakan program dan fasilitas negara di Pilkada 2024. Intinya harapan kita bersama, Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang berjalan aman, damai dan kondusif, serta tidak ada pelanggaran," tegas Mirzan. 

Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil atau disebut PNS dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024 diwajibkan netral, dilarang memihak ke salah satu Cabup dan Cawabup. Tapi dibalik itu semua ASN dibolehkan untuk menghadiri pelaksanaan kampanye yang dilakukan Calon bupati/Wabup ataupun gubernur wakil gubernur, Walikota/Wakil Walikota.

BACA JUGA:Pemdes Kembang Seri Salurkan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus untuk 31 KPM

Karena ASN memilik hak suara untuk menentukan pilihan. Sehingga menghadiri pelaksanaan kampanye itu dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan pilihan sesuai dengan visi misi yang disampaikan Calon bupati/Wabup atau gubernur saat melakukan kampanye.

Tujuan ASN menghadiri kampanye, kembali ditekankan sebatas untuk mengetahui apa saja visi misi yang disampaikan calon kepala daerah serta calon wakil kepala daerah. ASN dibolehkan menghadiri kampanye, tapi sifatnya pasif. Dalam artian, hanya hadir menyaksikan saja proses kampanye.

Karena tidak dibolehkan bagi ASN turut mengkampanyekan. Termasuk menyampaikan pertanyaan atau bertanya, apalagi sampai mengarahkan dukungan ke salah satu calon. Selain itu, ASN juga dilarang hadir secara aktif. Seperti misal melakukan penggalangan masa, mobilisasi masa, dan mengajak menentukan pilihan ke salah satu calon.

Kategori :