Radarkoran.com - Tim hukum atau PH dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor urut 03 Zurdi Nata-Hafizh, kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran kampanye. Kali ini giliran oknum anggota DPRD Kepahiang dan istri salah satu Paslon Bupati/Wabup yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan Tim hukum Nata-Hafizh melalu Fitriansyah, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Dede Frastien, SH, MH and Partner, ada dua oknum yang dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Jum'at 4 Oktober 2024.
"Hari ini (Jum'at, red) kami melaporkan 2 oknum yang diduga melanggar peraturan kampanye. Keduanya mendukung Paslon yang sama. Laporan ini kami sampaikan langsung ke Bawaslu Kepahiang, berikut dengan surat laporan dan bukti video," terangnya.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ini sambungnya, berupa dugaan kampanye menggunakan materil atau uang yang diberikan pada sejumlah orang, dengan tujuan mengajak orang-orang memilih Paslon yang mereka dukung. Kemudian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi duguaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kepahiang tersebut terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira Pukul 13:40 WIB. Lokasi kejadiannya di tempat hajatan salah satu warga Kabupaten Kepahiang di Jalan Ponirin Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA: Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran, 2 Laporan Tuntas
"Jadi dalam acara tersebut terlapor berada di atas panggung hiburan bersama dengan beberapa orang Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang berjumlah kisaran 10 orang," paparnya.
"Pada peristiwa ini, terlapor terlihat menggangkat tangan serta berpose menggunakan jari yang menunjukkan nomor urut Paslon yang dia dukung, sambil membagikan uang dari atas panggung dengan iringan musik. Kemudian ada salah seorang bernyanyi di atas panggung meneriakkan kalimat yang terdengar Dua.....Dua.......Dua.....ehhhhh.......Dua," lanjut Fitriansyah menjelaskan.
Sedangkan untuk istri dari Paslon tersebut terjadi pada tempat hajatan dengan lokasi yang berbeda-beda. Yakni laporan yang disampaikan yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk istrinya yang berstatus sebagai ASN di Pemkab Kepahiang, laporan yang kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya.
Sementara itu, dari surat yang disampaikan ke Bawaslu Kepahiang oleh Tim Hukum Nata-Hafizh ini tercantum beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Di antaranya disampaikan bahwa erlapor diduga melanggar Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA: Bawaslu Kepahiang Panggil 4 ASN, Siapa saja? Beredar Video Nyatakan Dukungan
"Isi pasal tersebut, Calon atau Pasangan Calon dan/ atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk," demikian Fitriansyah.