Radarkoran.com - Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara bagi para peserta Jaminan Hari Tua atau JHT agar mudah mengklaim ketika sudah berhenti bekerja. Baik itu karena menggundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Harus diketahui pula, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan. Berikut ini diterangkan cara pencairan klaim JHT.
Pertama-tama, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJamsostek
2. KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan berhenti bekerja
6. Surat pengalaman kerja
7. Surat perjanjian kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
8. NPWP
Kemudian bagi peserta usia pensiun harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- KTP - Buku Tabungan
BACA JUGA:Segini Perkiraan Saldo JHT, Bekerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta