- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP
Lalu Catat Total Tetap menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan berhenti bekerja
Selanjutnya meninggal dunia harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
- KTP
BACA JUGA:Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya
- Surat Keterangan kematian
Kategori :