Silakan Disimak, Begini Cara Mudah Klaim JHT

Sabtu 05 Oct 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

- Kartu Keluarga 

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP 

Lalu Catat Total Tetap menyertakan dokumen sebagai berikut: 

- Kartu Peserta BPJamsostek

- KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

- Surat Keterangan berhenti bekerja

Selanjutnya meninggal dunia harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris 

- KTP 

BACA JUGA:Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya

- Surat Keterangan kematian 

Kategori :