- Surat Keterangan ahli waris
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika ada)
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni sebagai berikut:
1. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Dalam mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan kamu melakukan hal-hal berikut ketika melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaan cukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
BACA JUGA:Jaminan Kesehatan 3.682 KPPS di Kabupaten Kepahiang Diambil Alih KPU RI?
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi
2. Klaim JHT via LAPAK ASIK
Bagi peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua atau JHT di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id