Warga Tetap Desak Kades Tanjung Alam Mundur, Ipda Kepahiang Lanjutkan Pemeriksaan

Minggu 03 Nov 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pekan lalu, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah memanggil serta melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Selain itu, Inspektorat juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam, Rahadi. 

Dalam rangka memproses dan menindaklanjuti desakan ratusan warga Desa Tanjung Alam yang minta Kades mereka mundur dari jabatannya, maka Ipda 

tidak hanya mengambil langkah sebatas itu saja. 

Inspekorat Kepahiang juga akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap masyarakat lainnya, yang turut serta mendesak agar Kades FM mundur dalam bentuk tandatangan yang sebelumnya disampaikan ke Ipda. 

Seperti diketahui, tuntutan yang disampaikan warga ini adalah buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades FM tersebut dengan seorang janda, yang tidak lain merupakan warganya sendiri. Bahkan Kades FM sudah mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan tersebut (Selingkuh, red).

Namun belakangan Kades FM mengaku sudah melakukan pernikahan secara resmi dan sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya untuk dimadu. Serta sekarang tengah mengurus surat menyurat di pengadilan berupa surat Poligami. 

BACA JUGA:Ketua BPD Ungkap Fakta Kades Tanjung Alam Selingkuh, Ada Hal Tak 'Senonoh'

Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyampaikan, proses klarifikasi dan pemanggilan dalam rangka menindaklanjuti tuntutan ratusan warga yang meminta Kades mundur dari jabatannya, akan terus berlanjut. Pihaknya sendiri telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap Kades Tanjung Alam FM, dan juga terhadap Ketua BPD Tanjung Alam Rahadi. 

Selanjutnya, Ipda Kepahiang akan memanggil sekaligus melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang meminta supaya Kades mundur dari jabatannya. 

"Warga yang minta Kades mundur dari jabatannya dalam bentuk sudah memberikan tandatangan dan disampaikan ke Inspektorat Kepahiang, ya mereka akan kita panggil untuk diklarifikasi," papar Neki. 

Sebelumnya diberitakan, Kades Tanjung Alam FM mengklaim kalau istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM ini, dia sedang mengurus izin poligami di Pengadilan Agama. 

Hanya saja, walaupun demikian, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang tetap melakukan proses lanjutan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai tindaklanjut surat perintah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. 

Sebelumnya juga, secara resmi Inspektorat Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. 

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai Kades.

Dengan itu pula sebagai langkah lanjutan, setelah melakukan rapat awal, Inspektorat melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, bahkan klarifikasi terhadap pihak-pihak dari Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Kategori :