KEPAHIANG RK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Kamis 28 Desember 2023, melaksanakan asesmen dalam rangka menanggapi laporan dari masyarakat. Kali ini petugas Dinsos mengunjungi Bujang -nama disamarkan- warga Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
Masih di hari yang sama, petugas Dinsos Kabupaten Kepahiang mengunjungi kediaman seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga warga Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang, yang mengalami sakit kronis.
Kunjungan yang dilakukan petugas Dinsos tersebut merupakan langkah asesmen sebelum melakukan tindakan selanjutnya. Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kepala Didang Rehsos, Razikin, SP dan JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH mengatakan, dari laporan masyarakat yang masuk kepada pihaknya, ada seorang Bujang warga Pasar Tengah yang diduga ODGJ atau ODMK. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti, yang ternyata benar adanya.
"Dari hasil asesmen yang dilakukan, diduga latar belakang Bujang menjadi ODGJ, dugaannya karena akibat obat-obatan, diduga Narkoba," terang Pajri.
Dari asesmen tersebut, pihaknya lanjut Pajri, akan melakukan koordinasi lanjutan dengan keluarga Bujang. Sebab untuk pengobatannya tak bisa dibiayai menggunakan BPJS, lantaran latar belakangnya berkaitan dengan dugaan penggunaan Narkoba.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Urus Adminduk Pria Diduga ODGJ
"Jika dia diduga ODGJ akibat obat-obatan terlarang, maka tidak bisa menggunakan BPJS pengobatannya. Dengan itupula untuk melakukan evakuasi atau rehabilitasi, kami harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Hal yang seperti ini juga harus diketahui masyarakat, supaya tidak salah paham di antara kita," sampai Pajri.
Terpisah, untuk IRT yang sakit kronis, laporannya pun benar adanya. Dari hasil asesmen, IRT bersangkutan dinyatakan lagi sakit tapi belum terlalu parah. Meski demikian Dinsos tetap akan menindak lanjuti IRT ini segera, agar penyakitnya tidak semakin parah.
"IRT tersebut usianya kisaran 50 tahunan. Akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pengobatan. Sebab jika dibiarkan, bisa saja nantinya akan berujung sakitnya semakin parah, dan kita tentu tidak mau hal tersebut terjadi," demikian Pajri.