Radarkoran.com - Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 605.170.346 sepanjang tahun 2024.
Adapun kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari penanganan 3 perkara kasus korupsi yang ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus). Yaitu korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020, pembangunan rumah produksi masak gula aren pada Disperindagkop UKM Rejang Lebong tahun anggaran 2021 dan dugaan korupsi pengurusan KIR pada UPPKB Padang Ulak Tanding.
"Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan berasal dari 3 perkara selama periode tahun 2024," kata Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.
Leboh jauh dijelaskannya, pada perkara pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 telah menyeret tiga tersangka.
Kemudian perkara kedua yang ditangani yakni kasus yang masih berjalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah produksi masak gula aren pada Disperindagkop UKM tahun anggaran 2021, Kejari Rejang Lebong telah menyeret tiga orang tersangka dan prosesnya saat ini masih terus berjalan.
BACA JUGA:Percepatan Realisasi Anggaran, Maret 2025 RUP Wajib Tuntas
Kemudian perkara ketiga adalah dugaan tidak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.
"Sebelumnya kasus tersebut, diungkap oleh Polda Bengkulu kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rejang Lebong," sampainya.
Pada momen Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) tahun 2024, Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kesempatan ini juga, Kajari juga mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat, mendengar dan merasakan jika ada tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
"Dari laporan itulah, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan tupoksi kami," katanya.
Kajari menambahkan melalui Hakordia ini, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa kejaksaan selain melakukan tindakan, namun juga harus melakukan upaya preventif.
"Untuk langkah preventif ini, kita membantu untuk melakukan perbaikan sistem-sistem dengan bekerjasama dengan stakeholder. Kemudian stakehoder yang ada, yang butuh bantuan dan arahan juga bisa meminta bantuan kepada kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan guna menghindari perbuatan korupsi," singkatnya.