Radarkoran.com - Setelah masa pendaftaran ditutup pada 15 Januari 2025 lalu, tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024 saat ini masuk dalam verifikasi berkas pendaftaran peserta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, proses verifikasi berkas pendaftar PPPK tahap II ini dijadwalkan hingga 3 Februari 2025 mendatang.
"Untuk PPPK tahap dua sampai dengan hari ini sudah dilakukan verifikasi dan supervisi terhadap berkas-berkas administrasi mereka. Nah, kita akan melangsungkan penelitian dan verifikasi pemberkasan ini hingga tanggal 3 Februari dan mudah-mudahan sebelum tanggal 3 Februari 2025," kata Sri Hartika pada Jumat, 31 Januari 2025.
Setelah tahapan verifikasi berkas tuntas, nantinya akan dilakukan rapat Pansel (Panitia Seleksi) daerah terhadap hasil verifikasi yang dilakukan. Rapat ini menjadi salah satu hal penting untuk menentukan peserta seleksi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Setelah pemberkasan ini selesai, maka akan dilakukan rapat panitia seleksi daerah untuk menentukan siapa-siapa saja yang dinyatakan lebih dulu lengkap administrasinya secara full, sesuai dengan syarat yang sudah diumumkan di link-nya kita," sampai Sri Hartika.
BACA JUGA: Masih Ada Peserta PPPK Tahap I Belum Isi DRH
Berdasarkan laporan rekapitulasi dari BKD Provinsi Bengkulu, sementara ini tercatat sebanyak 1.646 honorer daerah di lingkup Provinsi Bengkulu mendaftarkan diri, pada seleksi PPPK tahap II tersebut. Pendaftaran seleksi tersebut untuk tiga formasi meliputi formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru.
Disis lain, kuota yang tersedia untuk seleksi PPPK tahap kedua ini kurang dari 200 orang formasi, sehingga persaingan untuk memperebutkan kuota yang ada akan semakin ketat.
"Kalau untuk kuota yang tersisa PPPK tahap kedua ini sebenarnya ada 171 kuota. Sebanyak 100 kuota itu masih tersisa untuk formasi guru dan 71 kuota untuk formasi tenaga kesehatan, sementara kalau formasi tenaga teknis itu sudah full. Jadi ada totalnya 171 kuota yang akan direbutkan oleh kawan-kawan yang ikut di seleksi tahap kedua ini," papar Sri Hartika.
Dengan adanya kekosongan formasi tenaga teknis di selekai PPPK tahap kedua tersebut, padahal jumlah pendaftar formasi tenaga tekniscukup banyak, Sri Hartika menyebut sesuai dengan regulasi yang ada, para honorer akan dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Yang jelas, sesuai dengan amanah PermenpanRB Nomor 16 tahun 2025, apabila pelamar tahap kedua total plus satu yang tidak lolos dan tidak berhasil mengisi formasi yang ada, maka otomatis akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu," imbuhnya.
Sri Hartika mengatakan, persoalan PPPK paruh waktu sudah sangat jelas di terangkan dalam Keputusan Menpan-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Semua pelamar PPPK yang tahap satu dan dua yang masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) secara otomatis jadi PPPK paruh waktu.
"Sedangkan bagaimana mekanismenya, lalu kemudian jam bekerjanya dan secara teknis kerjanya seperti apa, kita sedang menunggu PP yang mengatur soal mekanisme PPPK paruh waktu itu," tutur Sri.
Sambil menunggu kebijakan dan ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme PPPK paruh waktu, bagi pelamar PPPK yang ada masih bekerja seperti biasanya sambil mengikuti tahapan seleksi yang ada.
"Bagi yang memang mereka masih berjuang menunggu pemberkasan atau masih menyiapkan diri untuk seleksi tahap kedua, itu akan terus bekerja dengan baik dan penganggaran serta pekerjaannya seperti biasa yang mereka lakukan sebelum ini," tutup Sri Hartika.