Radarkoran.com - Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tuntas dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024. Batas waktu penyampaian LHKPN sendiri telah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan masih berlanjut hingga 31 Maret 2025 mendatang.
Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Bengkulu, ada sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu telah membuat dan menyampaikan LHKPN ke KPK RI.
"Terpantau sudah 52 persen atau sekitar 250-an pejabat yang sudah melakukan laporan dari 438 pejabat wajib LHKPN," ungkap Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM pada Kamis, 6 Februari 2025.
Heru meminta agar pejabat negara di Bengkulu yang wajib melaporkan kekayaannya dapat segera melaporkan dan tidak perlu menunggu masa pelaporan berakhir.
"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, masih ada waktu dua bulan lagi," tambahnya.
Lebih jauh, untuk memastikan pejabat negara menyampaikan LHKPN dengan jujur, Heru mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat LHKPN KPK RI yang merupakan pihak yang mempunyai kewenangan penuh untuk meneliti kekayaan pejabat negara.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan, Pemprov Bengkulu Susun Rapergub Tim Gubernur
"Kami hanya memfasilitasi untuk membuat. Jika ada pejabat yang terkendala membuat LHKPNnya dapat menghubungi inspektorat, kami siap membantu," sampai Heru.
Heru berharap, penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor dapat disampaikan dengan jelas dan sejujur-jujurnya. Ia menyebut, jika dalam laporan LHKPN yang disampaikan ada keanehan atau tidak jujur, akan akan ditindaklanjuti oleh KPK RI.
"Bagi pejabat eselon I, II maupun kepala daerah diharapkan dapat segera membuat LHKPNnya dengan jujur dan baik. Apabila ada anomali dan aneh, maka KPK akan turun dan dipanggil. Contohnya kepala BPJN kemarin, karena agak aneh, maka diklarifikasi," tutur Heru.
Penyampaian LHKPN sendiri diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Sementara itu, untuk LHKPN gubernur dan wakil gubernur Bengkulu atau kepala daerah terpilih yang hingga saat ini belum dilantik, dikatakan Heru dapat menggunakan data lama atau data diawal menjabat sebagai kepala daerah.
"Untuk gubernur baru sebenarnya bisa awal menjabat atau menggunakan data lama. Kalau menggunakan data lama dipersilahkan, nanti kita koordinasi dengan KPK RI," ujar Heru.