LEBONG RK - Meski sudah disepakati bersama, namun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pendanaan Pilkada 2024 tak sepenuhnya terealisasi. Pasalnya tidak ada penyaluran 40 persen hibah Pilkada seperti yang disepakati pada tahun 2023 lalu.
Terkait hal ini KPU Lebong meminta agar Pemkab Lebong bisa melakukan addendum atau lampiran perubahan kesepakatan pada NPHD Pendanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan terkait hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait dengan wacana addendum NPDH pendanaan Pilkada 2024. Namun pihaknya saat ini juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum hal tersebut dilaksanakan.
"Pada perinsipnya Pemkab Lebong siap, tinggal lagi menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu, " jelas Yoki.
BACA JUGA:1.193 Surat Suara DPR RI di Lebong Dalam Kondisi Rusak
Addendum NPHD pendanaan Pilkada tersebut dilakukan untuk memastikan nilai hibah yang disepakati sebesar Rp 20,5 miliar bisa disalurkan 100 persen pada tahun 2024. Serta memastikan jika KPU memang belum menerima penyaluran dana 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023 lalu.
"Jika kita lihat anggarannya memang sudah disiapkan di tahun anggaran 2024 ini. Tinggal lagi mekanisme pencairannya, " tambahnya.
Yang terpenting, lanjut Yoki, tahapan-tahapan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong bisa terlaksana. Apalagi sampai saat ini pihaknya belum menerima PKPU tahapan Pilkada 2024 dari KPU RI.