KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggara dan Perlindungan Jemaah Haji.
Terlebih rancangan regulasi ini sudah diusulkan Kemenag ke Pemkab sejak 2 tahun lalu, tapi hingga tahun 2024 rancangan regulasi daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) DPRD Kepahiang.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengungkapkan, regulasi tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggara dan perlindungan bagi jemaah haji Kabupaten Kepahiang.
"Perlindungan jemaah haji bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan diberangkatkan, namun juga perlindungan bagi jemaah haji yang sudah pulang dari tanah suci," ujar Zulfakar, Jum'at 12 Januari 2024.
Dijelaskan Zulfakar, regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur terkait fasilitas, sarana dan prasarana, terutama terkait dukungan pemerintah untuk menyediakan baju khas daerah untuk calon jemaah haji yang diberangkatkan setiap tahunnya.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Perlu Perda Perlindungan Bagi Jemaah Haji
"Juga termasuk dukungan penuh untuk IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupaten Kepahiang, yang diharapkan dapat menjadi suri tauladan di kehidupan di tengah masyarakat. Melalui Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Jemaah Haji, kita ingin Pemkab Kepahiang dapat mendukung penuh penyelenggaraan ibadah haji, ikut mendukung sarana dan prasarana manasik haji, penyediaan baju batik khas daerah," papar Zulfakar.
Kemudian, sambung Zulfakar, diharapkan juga pemerintah kabupaten dapat menyelenggarakan manasik haji minimal 1 kali sebelum keberangkatan haji ke tanah suci.