Radarkoran.com- Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Para peserta seleksi yang dinyatakan lulus nantinya, maka berhak untuk menyandang status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini telah menetapkan acuan atau telah menerbitkan aturan terkait pemberian gaji terhadap PPPK paruh waktu. Disebutkan juga, nominal gaji yang didapatkan PPPK paruh waktu di setiap daerah berbeda-beda sesuai UMK yang berlaku.
Selanjutnya, kapan TMT pengangkatan honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024?
BKN secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang ketentuan TMT pengangkatan PPPK 2024. Surat Edaran BKN ini merinci seluruh jadwal TMT pengangkatan honorer tahun 2024.
Rincian tahapan pengangkatan PPPK 2024:
- Honorer yang dinyatakan berhak mengisi kebutuhan formasi PPPK 2024 maka TMT pengangkatan dan perjanjian kerja akan ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2025.
- Pengusulan penetapan NIP PPPK khususnya yang mengikuti seleksi tahap 1 paling lambat 10 September 2025.
- Jika NIP PPPK telah diterbitkan, maka TMT pengangkatan nya ditetapkan di tanggal 1 bulan berikutnya berdasarkan usulan penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN.
BACA JUGA:Jurusan IPA/IPS Diberlakukan Lagi, Ini Tanggapan PB PGRI
- Jika usulan penetapan NIP PPPK telah masuk hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan Pertek BKN terkait Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Honorer yang sudah dinyatakan diangkat sebagai ASN dan mendapatkan NIP maka sudah menerima hak melekat PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Khususnya bagi honorer paruh waktu, acuan pemberian gaji sudah diatur dalam Keputusan MenPAN Nomor 16 tahun 2025 Diktum 19. Yang menjelaskan bahwa gaji honorer yang diangkat PPPK paruh waktu mengacu pada Upah minimum Kabupaten Kota yang berlaku di wilayah tersebut.
Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 berbunyi, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Dengan itupula artinya, setiap PPPK di masing-masing kabupaten kota memiliki standar gaji ASN paruh waktu yang berbeda-beda. Bisa diestimasikan bahwa gaji PPPK paruh waktu di wilayah dengan UMK tinggi bisa mengungguli besaran gaji PNS golongan 4 sekalipun. Seperti contohnya PPPK paruh waktu di daerah DKI Jakarta bisa mendapatkan gaji mencapai 5.396.791.16 sesuai dengan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.