Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Susun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar

Rabu 31 Jan 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang hingga saat ini terus berusaha mencari jalan, agar Dana Kelurahan dapat terealisasi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu Dana Kelurahan Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan di Kabupaten tidak terealisasi serupiah pun. Di tahun 2024 ini, dana tersebut kembali digelontorkan pemerintah pusat dengan nominal yang sama. Sebagai pedoman khusus kelurahan-kelurahan yang akan merealisasikan dana tersebut, saat ini Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sedang penyusunan petunjuk teknis. 

Dikonfirmasi Rabu 31 Januari 2024, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menerangkan jika, petunjuk teknis untuk realisasi Dana Kelurahan memang sedang pihaknya susun. Petunjuk teknis itu nantinya akan menjadi acuan untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang dakam merealisasikan Dana Kelurahan TA 2024, sehingga tidak dikembalikan lagi ke pemerintah pusat seperti tahun lalu. 

"Sekarang petunjuk teknisnya sedang kami susun. Kalau sudah selesai, nanti akan disampaikan ke masing-masing kelurahan. Petunjuk teknis ini adalah dasar atau acuan dalam merealisasikan Dana Kelurahan di Kabupaten Kepahiang," kata Kabag Verry. 

BACA JUGA:Lurah di Kabupaten Kepahiang Siap Merealisasikan Dana Kelurahan, Asalkan...

Sebenarnya, lanjut Kabag Verry, tanpa adanya petunjuk teknis yang kini sedang dibuat pihaknya, dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar telah bisa dilakukan pencairan oleh masing-masing kelurahan, lantaran aturannya sudah jelas.

"Petunjuk teknis yang akan diterbitkan, dapat mempermudah pihak kelurahan mempelajarinya. Terpenting pada tahun 2024 ini Dana Kelurahan sebasar Rp 2,4 miliar, atau masing-masing Rp 200 juga bisa direalisasikan, tidak lagi dikembalikan ke pemerintah pusat seperti tahun lalu," demikian Kabag Verry. 

Dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan untuk pencairannya. Lantaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang akan siap untuk melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing kelurahan.

Diketahui, Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana serta prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan Dana Kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini. 

BACA JUGA:Dana Kelurahan untuk 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 Miliar Masuk Kasda, Sudah Siap Dicairkan

TA 2024 ini, Pemkab Kepahiang berupaya mendorong seluruh kelurahan di daerah ini bisa merealisasikannya. Sejumlah langkah yang akan dilakukan seperti membuat pedoman teknis yang nanti akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikannya. Kemudian, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang dan fasilitas yang tidak memadai, Pemkab Kepahiang akan berusaha memenuhinya. 

Terapi tidak kalah penting, di dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan di kelurahan atas realisasi Dana Kelurahan harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kategori :