Radarkepahiang.bacakoran.co - Januari 2024, UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat ada 766 unit kendaraan di Kabupaten Lebong yang sudah membayarkan pajak kendaraan.
Bahkan dari jumlah kendaraan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor pajak kendaraan sudah terkumpul sebesar Rp 357 juta.
Data dari UPTD Samsat Lebong, 766 unit kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Rinciannya 653 kendaraan roda dua dan 133 unit kendaraan roda empat.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan, dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani menjelaskan terhitung Januari 2024 sudah ada 766 kendaraan di Kabupaten Lebong yang sudah membayar pajak. Terdiri dari 653 unit kendaraan roda dua dan 133 unit kendaraan roda empat.
"Dari kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan pada Januari 2024 berhasil diperoleh Rp 357 juta, " jelasnya.
BACA JUGA:Tuntas Disalurkan, Pemkab Lebong Terima Rp 31 Miliar DBH Pajak Pusat
Dirinya memastikan realisasi pajak kendaraan di Kabupaten Lebong akan terus bertambah hingga tahun 2024 berakhir. Dirinya mengimbau kepada setiap pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong untuk bisa membayar pajak kendaraan mereka sebelum jatuh tempo pelunasan.
"Kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, karena dengan membayar pajak masyarakat juga ikut mendukung roda pembangunan daerah," ujarnya.
Disisi lain, tahun 2023 lalu penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Lebong tidak mencapai target yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu.
Hal itu dikarenakan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di buka Pemprov Bengkulu. Namun tahun ini pihaknya optimis PAD sektor pajak kendaraan bermotor bisa mencapai target sesuai yang nantinya ditetapkan pihak provinsi.
"Kami juga berharap kepada seluruh OPD di Kabupaten Lebong, juga ikut berpatisipasi meningkatkan PAD ini, salah satunya dengan selalu taat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang sudah di pegang oleh masing-masing pejabat setempat," tukasnya.
BACA JUGA:Tinggal Sisakan Hari, Layanan Pindah Memilih KPU Lebong Segera Berakhir
Terpisah, Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengimbau kepada masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat luar daerah agar bisa mengurus proses balik nama kendaraan.
Tujuannya agar setiap pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat Lebong itu bisa kembali ke Kabupaten Lebong lewat Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibayarkan Pemprov Bengkulu.