Radarkepahiang.bacakran.co - Total 4 dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang digarap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Keempat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut berkaitan dengan netralitas ASN yang diduga tak netral, serta ada dugaan intervensi atasan. Dari 4 dugaan pelanggaran Pemilu itu, 1 dugaan berpotensi teregistrasi alias berlanjut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP menerangkan, dari keempat dugaan pelanggaran Pemilu yang digarap pihaknya seluruhnya hampir menemukan titik akhir.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah pihak, adakemungkinan 1 diantara 4 dugaan Pelanggaran Pemilu yang digarap Bawaslu Kepahiang akan teregistrasi dan ditindak lanjuti lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sejumlah pihak terkait sudah dilakukan klarifikasi. Jika kita lihat 1 dari 4 dugaan pelanggaran Pemilu akan teregister dan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Hanya saja untuk kepastian dari dugaan pelanggaran tersebut, apakah memang nantinya akan teregister atau tidak kita akan melaksanakan rapat pleno terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kepahiang," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni, Sabtu 3 Februari 2024.
Menurutnya, kalau nanti 1 diantara 4 dugaan pelanggaran Pemilu tersebut teregistrasi, artinya rekomendasi sanksi akan disampaikan ke salah satu OPD di Kabupaten Kepahiang. Karena yang berhak untuk menentukan sanksi terhadap ketidaknetralan ASN menjadi wewenang pemerintah. Sementara untuk Bawaslu sendiri tugasnya hanya sebatas melakukan klarifikasi dan menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
BACA JUGA:Sungai Kemumu Nyaris Menyeret Rumah Warga Pagar Agung, Ini Kejadian Kedua tapi Belum Ada Bantuan
"Keempatnya berkaitan netralitas ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Kepahiang. Untuk secara detail pelanggaran apa yang berpotensi teregistrasi, belum bisa disebutkan. Karena baru sebatas berpotensi saja. Untuk memastikan itu, akan dilaksanakan rapat pleno terlebih dahulu," sampai Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024, pihaknya menghimbau kepada ASN Kepahiang, termasuk Kades dan perangkat desa supaya bisa netral dan tidak ikut terlibat dalam politik praktis. Karena dalam aturan sudah jelas, baik ASN maupun Kades serta perangkat desa harus netral dan tak memihak terhadap salah satu partai atau pun Caleg tententu peserta Pemilu.
"ASN, Kades dan perangkat desa harus netral, karena aturannya mengatur seperti itu. Jangankan nampak dan ikut berpolitik, berpose foto saja dengan menunjuk simbol jari tidak diperbolehkan," demikian Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni.
Untuk diketahui, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Kepahiang terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan. Hingga awal Februari ini total ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digarap Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Ke 4 dugaan pelanggaran Pemulu tersebut di antaranya ada ASN Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), intervensi yang dilakukan pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang terhadap bawahannya, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh masyarakat ikut serta dalam pengawasan setiap tahapan Pemuilu 2024 yang dijalankan KPU Kabupaten Kepahiang. Lantaran dalam hal pengawasan, bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga menjadi tugas masyarakat. Jika hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, sumber daya manusianya terbatas. Bawaslu Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 3 komisioner, 24 Panwascam dan 117 Pengawas Desa Kelurahan (PDK), serta 526 Pengawas TPS.
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang
Dengan keterbatasan SDM, sehingga dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kepahiang membutuhkan peran serta masyarakat. Jika masyarakat ada melihat pihak yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilu, diminta segera melaporkannya ke Bawaslu. Laporan dari masyarakat pasti akan ditindak lanjuti. Namun laporan yang disampaikan harus diseratkan dengan alat bukti lengkap. Dalam artian, tidak hanya sebatas informasi lisan saja, tapi juga dibuktikan dengan alat bukti yang menguatkan.