Ratusan Honorer Non Data Base di Kepahiang Bakal Dirumahkan

Kamis 20 Nov 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Antoni

Radarkoran.com-Sebanyak 691 honorer yang sekarang ini sudah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, saat hanya tinggal menunggu NI PPPK diterbitkan saja. Ratusan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, bakal memulai masa tugas mereka selambat-lambatnya per 1 Januari 2026 mendatang.

Ditengah kabar bahagia yang menanti calon PPPK Paruh Waktu itu, turut muncul kabar duka bagi ratusan tenaga honorer non data base di lingkungan Pemkab Kepahiang. Bagaimana tidak, pasalnya belakangan ini tersiar kabar kalau ratusan tenaga honorer non database bakal dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan bahwa, Pemkab Kepahiang saat ini masih tengah memperjuangkan dan mencari solusi, agar ratusan tenaga honorer non database ini masih tetap dapat dipekerjakan. Menurut Sekkab, saat ini pihaknya juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib ratusan honorer non database ini. 

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Kabupaten Kepahiang Terancam PHK Massal? Tak Dapat Formasi PPPK Paruh Waktu

"Sekarang ini kita masih mencari solusi agar honorer non database masih tetap bisa bekerja. Kalaupun mereka dirumahkan, itu merupakan tahapan evaluasi dari pemerintah setiap akhir tahun. Sebab statusnya itu Tenaga Sukarela (TKS)," ujar Sekkab Kepahiang.

Disisi lainnya juga ada dilema mengenai intruksi pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menghapus tenaga honorer, selambat-lambatnya pada Desember 2025 ini. Namun terkait hal ini, Pemkab Kepahiang belum memberikan keputusannya, sebab masih harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.

"Kalau untuk dihapuskan kita kaji dulu, karena masih banyak THL yang sudah lama mengabdi, akan tetapi mereka belum masuk dalam database BKN. Apalagi sebelumnya, mereka sudah didata dan diusulkan ke BKN," sambungnya.

BACA JUGA:Belasan Honorer Satpol PP yang Baru Direkrut Terancam Tidak Bisa Gajian

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Selasa 11 November 2025, ratusan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beberapa waktu, masih belum mendapatkan Nomor Induk (NI). Disamping itu, anggaran untuk kebutuhan gaji masing-masing peserta ini, juga masih belum tersedia sampai dengan saat ini.

Menanggapi kedua hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Mh mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mempertimbangkan bahwa para peserta PPPK Paruh waktu yang sebelumnya dinyatakan lolos, baru akan memulai masa tugasnya pada tahun 2026 mendatang. Dengan itu pula, kebutuhan terhadap gaji atau upah mereka sendiri, baru akan dibayarkan terhitungan pada saat masa kerja dimulai.

BACA JUGA:32 Peserta Seleksi PPPK Tuntas Klarifikasi, Pengangkatan di Tangan Bupati

"Jadi memang untuk gaji PPPK paruh waktu ini, kita anggarkan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini NI PPPK nya juga masih belum sepenuhnya selesai dari BKN," demikian Sekkab Kepahiang.

Kategori :