Laporan PKS 'Distop', Bawaslu Kepahiang: Laporannya Sudah Kedaluwarsa

Selasa 05 Mar 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan DPD PKS Kabupaten Kepahiang distop atau tidak dilanjutkan. Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang melakukan pengkajian serta pendalaman terhadap laporan tersebut. Bahkan Bawaslu sudah menyampaikan surat balasan, terkait tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah distop itu.

Dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP mengatakan bahwa dari kajian dan pendalaman yang dilakukan, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur formal. 

"Proses lanjutan sudah kita lakukan, laporan tersebut tidak penuhi syarat formal. Karena itu, laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut kita stop, dan dari laporan yang disampaikan PKS itu juga sudah kita balas kemarin (Senin, red)," sampai Asuan Toni, Selasa 05 Maret 2024. 

Menurut Asuan Toni, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang disampaikan PKS tersebut, pertama sudah kedaluwarsa. Lantaran seharusnya, laporan disampaikan setelah 7 hari kejadian. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang disampaikan harus dilengkapi dengan alat bukti lengkap.

"Laporannya sudah kedaluwarsa. Seharusnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 masuk ke Bawaslu Kepahiang paling lambat 7 hari setelah kejadian. Kalau itu pleno PPK, artinya 7 hari setelah pleno PPK laporan tersebut kita terima. Yang jelas terkait hal tersebut surat PKS sudah kita balas dan laporan dugaan pelanggaran kita stop, tidak bisa kita register dan tidak bisa kita lanjutkan," demikian Asuan Toni. 

Belakangan diketahui, Bawaslu Kepahiang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Parpol tertentu. Dugaan pelanggaran Pemilu yang diproses Bawaslu Kepahiang berkaitan dengan administrasi ketika pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan. Yakni karena tidak mendapatkan lampiran salinan D hasil kecamatan yang bersetempel basah. 

Dari catatan Bawaslu Kepahiang, sepanjang tahapan Pemilu 2024 ada 5 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diproses. Namun dari seluruh laporan tersebut tidak ada yang diregister. Karena dari hasil kajian dan pendalaman, ke 5 jenis laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak memenuhi unsur. (and)

Kategori :