Sedikit disinggung oleh Heru terkait gugatan dugaan PMH ini, tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Karena, gugutan ini
murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024.
"Karena laporannya dugaan PMH, artinya ada kerugian materil yang dialami klien kami. Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang kami gugat sebesar Rp 2 miliar. Sebab klien kami sudah mengeluarkan modal untuk sosialisasi, pemasangan APK, kampanye, dan hal-hal yang lain untuk memikat hati pemilih. Dugaan PMH yang kita laporkan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang," demikian Heru Pratama Rajo Intan.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan jika pihaknya belum menerima tembusan atau pemberitahuan menyangkut hal ini.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Parnoto Hidayat, S.Sos. "Kami belum dapat informasi," singkat Mirzan ketika dikonfirmasi.