Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan melakukan penataan aset-aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak seperti bangunan dan lahan yang selama tidak tidak terkelola dengan maksimal. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos M.Ap menjelaskan, terkait dengan pendataan barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu bidang tugas yang dibebankan pada BKD.
Diterangkan Jono, pihaknya akan berkoordinasi pada sejumlah OPD terkait dengan penataan aset-aset yang tidak difungsikan dengan baik. Salah satunya sebagai upaya, jika aset daerah dimanfaatkan dengan baik maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Pertama yang kita lakukan adalah inventarisir aset milik daerah baik yang begerak atau tidak bergerak, pendataan, dan terkait juga pemanfaatannya. Seperti bangunan yang bisa dimanfaatkan, apakah itu bisa disewakan ataupun bisa dikelola, akan lebih bermanfaat guna mendongrak PAD," jelas Jono.
lanjut dikatakan Jono, tidak hanya aset lahan, bangunan, tapi kendaraan dinas yang mutlak merupakan aset barang milik daerah juga inventarisir secara menyeluruh. Terlebih terkait dengan azas manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kepahiang Dorong OPD Dongkrak PAD
"Kita menggandeng OPD lain agar aset berupa bangunan yang tidak terkelola dengan baik, itu terdapat nilai ekonomis tentu harus ditata ulang," ujar Jono.
Dia juga menyampaikan bahwa aset Pemkab akan tetap menjadi milik Pemkab, hal ini dilakukan guna mempermudah Pemkab dalam melakukan pengelolaan maupun penataan aset kedepannya.
"Karena kita ingin membenahi penataan aset, karena ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang setiap tahunnya akan diaudit," ujar Jono.
Dia menambahkan, tujuan penataan aset agar terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah dan, tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.
BACA JUGA:Dongkrak PAD Kabupaten Kepahiang dari Sarang Burung Walet
"Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan seluruh aparatur guna menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai peraturan yang berlaku efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," paparnya.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan yang bersih atau clean government," demikian Jono.