Radarkoran.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyerahkan kewenangan pemanfaatan eks lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Muara Langkap kepada pemerintah daerah.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya adalah tempat pemrosesan akhir sampah hingga saat ini belum difungsikan. Aset lahan milik Pemerintah Kabupaten itu semula dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Yakni sebagai lokasi tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah yang dikumpulkan dari kecamatan, desa dan pusat kota.
Diketahui sebelumnya, lahan seluas kurang dari 3 Ha tersebut tidak lagi dikelola sebagai TPA sampah lantaran keberadaannya ditolak oleh masyarakat setempat.
Mengenai pemanfaatan aset lahan tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang memiliki kewenangan penuh.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Sulit Bina Perpustakaan Desa, Ini Masalahnya
"Saat ini aset lahan milik daerah yang dulunya adalah TPA berlokasi di Desa Muara Langkap belum difungsikan. Jika pun akan difungsikan, kewenangannya kami serahkan pada Pemkab Kepahiang," ujar Swifanedi.
Lanjut dikatakan Swifanedi, lahan itu tidak memungkinkan lagi untuk dikelola sebagai tempat pengolahan sampah meski TPST saat ini diambang overload, lantaran mendapat penolakan dari masyarakat setempat saat masih dikelola TPA sampah.
"TPA Muara Langkap tidak akan dioperasikan sebagai tempat pengolahan sampah lagi, karena tidak memungkinkan. Sementara kita memaksimalkan TPST, kini tengah menambah usulan kebutuhan sejumlah alat berat," papar Swifanedi.
Saat ini, tempat pengolahan sampah berada di Desa Lubuk Saung. Yakni tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST yang sudah berstandar nasional, dan akan dimaksimalkan fungsinya. Bahkan DLH Kepahiang mengusulkan sejumlah sarana prasarana pendukung seperti alat berat exavator.
BACA JUGA:Harga Komoditas Bawang Merah Naik 100 Persen Lebih
Pada TPST ini akan dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.