Jual Kopi Basah Curian Rp 700 Ribu, Polres Kepahiang: Pelaku Ngaku Uangnya untuk Beli Beras

Rabu 29 May 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sejak ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin 27 Mei 2024 pukul 15.30 WIB. DH (43) Warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang. 

Kepada penyidik, DH mengakui perbuatannya yang telah mencuri pencurian kopi basah milik Endang warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang. Bahkan, DH mengaku bukan hanya dia yang melakukan pencurian kopi basah milik korban di areal perkebunan Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai itu, tapi ada 2 rekannya yang lain yakni AP dan ID yang sekarang masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kepada penyidik, DH juga mengaku bahwa dia dan 2 rekannya mengendarai sepeda motor untuk menuju perkebunan milik korban. Tiba di perkebunan kopi milik korban, dia dan 2 rekannya mencuri dengan cara memanen kopi yang masih berada di batangnya. Mereka memetik kopi milik korban secara bersama, tapi hasilnya milik masing-masing. 

"Kami berangkat bertiga dan panen bersama-sama. Kalau hasil panen saya, saya jual dan mendapatkan uang Rp 700 ribu," kata DH saat diwawancara oleh awak media, Rabu 29 Mei 2024. 

Kepada penyidik, DH berdalih jika uang hasil penjualan kopi curian sebesar Rp 700 ribu digunakan untuk membeli beras. Selain itu, pengakuan tersangka DH aksi pencurian kopi basah yang dilakukannya baru perama kali dia lakukan. "Untuk beli beras. Kami petik langsung dari batangnya pakai keranjang dan saya baru kali ini mencuri kopi," singkat DH. 

BACA JUGA:Harga Kopi Naik, Penjualan Honda di Kepahiang Turut Meningkat

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan, harga kopi yang tinggi saat ini menjadikan kopi sebagai target pencurian, walaupun masih berada di batang alias belum dipanen. Karena itulah, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memiliki kebun kopi diimbau, supaya tetap waspasda dari aksi pencurian.

"Harga kopi saat ini mahalm, makanya kopi yang masih ada di batang pun menjadi incaran pelaku pencurian. Kami ingatkan supaya masyarakat, khususnya yang memiliki kebun kopi, agar selalu waspada dari aksi pencurian. Apabila kopinya tetap dicuri, segera laporkan dengan kami dan akan kami tindak lanjuti," tegas Kasat Sujud. 

Selanjutnya, selain masyarakat yang memiliki kebun kopi yang diingatkan untuk berhati-hati. Para toke kopi atau pembeli kopi di daerah ini pun juga harus berhati-hati, jangan sembarangan membeli kopi tampa tahu dari masa asalnya. 

"Pertama, toke jangan sampai membeli kopi basah. Karena Kabupaten Kepahiang sudah punya Perda yang melarangnya. Selanjutnya harus memastikan danmencari tahu, apakah kopi yang dibeli merupakan kopi penjual sendiri atau kopi hasil pencurian. Karena kalau membeli kopi hasil curian, dipastikan akan ada pelanggaran hukum, dan lebih baik itu jangan dilakukan," demikian Kasat Sujud.

Kategori :