KEPAHIANG RK - Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu menerbitkan 7 Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang, Senin (4/12) lalu. Pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tersebut dilakukan secara gratis oleh Sat Lantas Polres Kepahiang.
Ini dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Disabled Persons tahun 2023, dan bentuk kepedulian kepolisian.
Kegiatan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kepala Bidang Rehsos, Razikin, SP dan JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH. "Iya, ada 7 penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang yang dibuatkan SIM gratis oleh Sat Lantas Polres Kepahiang. Ini
dilakukan dalam rangka HDI (Hari Disabilitas Internasional) tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember," kata Pajri, Selasa (5/12).
Lanjut disampaikan Pajri, dari 7 penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang tersebut, 3 diantaranya mendapatkan SIM D, khusus untuk penyandang disabilitas yang memiliki motor roda 3. Sementara 4 penyandang disabilitas lainnya mendapatkan SIM C.
"Alhamdulillah, ada kebijakan Polres Kepahiang. Kita sangat berterima kasih serta mengapresiasi langkah Polres Kepahiang. Apalagi sebagian besar penyandang disabilitas di daerah kita adalah pengguna kendaraan dalam menjalankan usahanya," demikian Pajri.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Belum Punya Sarpras Perpustakaan Digital
Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Yana Supriatna, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan bahwa
kebijakan pembuatan SIM gratis bagi penyandang disabilitas ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polres Kepahiang terhadap masyarakat.
"Ini bentuk perhatian dan kepedulian kita terhadap masyarakat, khusus terhadap penyandang disabilitas. Ya semoga saja ke depan kegiatan ini bisa rutin kita laksanakan, dan SIM yang kita terbitkan bermanfaat bagi mereka penyandang disabilitas," demikian Kasat Bole. (and)