Kasus Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag RI Mangkir Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri menyebutkan Faisal mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi APD Covid-19.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Irjen Kemenag RI, Dr. H. Faisal Ali Hasyim, SE, M.Si mangkir dari pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 Desember 2023. Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. "Saksi (Faisal) tidak hadir dan akan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Jumat 15 Desember 2023.

Di dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ahmad Taufik soal penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.

"Saksi (Ahmad Taufik) hadir, dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD," paparnya.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek sebesar Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah 5 orang pergi ke luar negeri.

BACA JUGA:Waspada Lonjakan Covid-19, Pelayanan Vaksinasi Tetap Diberikan di Semua Puskesmas dan Faskes Lainnya

Berdasarkan informasi, 5 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri ini, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). 

Informasi lain menyebutkan,Budi Sylvana pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes. Sementara, Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan