Sebar Video Asusila di Live Tiktok, Selebgram Cantik Asal Aceh Ditangkap

Oknum Selebgram cantik asal aceh ditangkap polisi --FOTO/Infoacehtimur.com

Radarkoran.com - Seorang Selebgram Cantik di Aceh berinisial MD atau ML (32) ditangkap dan ditahan di Polda Aceh, Selebgram cantik asal aceh merupakan terduga pelaku penyebaran video atau konten asusila orang lain pada saat live di platform tiktok. 

Penangkapan Selebgram cantik asal aceh yang juga mantan calon anggota DPR Aceh pada Pemilu 2024 tersebut ditangkap pihak kepolisian di Cibubur Jawa Barat pada, Sabtu 5 Oktober 2024. 

Dikutip dari bacakoran.co dari detiknews, Minggu 13 Oktober 2024 Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim menyampaikan, Selebgram cantik asal aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Pihak kepolisian terpaksa melakukan penjemputan terhadap Selebgram cantik asal aceh, lantaran sudah dua kali mangkir saat dipanggil. 

"Penangkapan MD ini dilakukan di Cibubur Jawa Barat. Selanjutnya, segera dibawa ke Polda Aceh untuk ditahan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 dan MD dijemput sebagai saksi setelah tidak hadir 2 kali saat di panggil oleh pihak kepolisian," sampai Kompol Ibrahim

Dijelaskan Ibrahim, Selebgram cantik asal asceh dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di Tiktok miliknya. Video asusila tersebut sudah ditonton 3,4 ribu orang dan video tersebut viral di sosial media dan sempat dilihat oleh korban.

BACA JUGA:Sebarkan Video Porno, Perempuan Mantan Caleg Dipenjara

Laporan dari korban sendiri diterima SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023. Dalam proses penyelidikannya, Selebgram cantik asal aceh, selalu mangkir dari panggilan polisi dan berpindah-pindah.

"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.

Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan Selebgram cantik asal aceh tersebut disangkakan Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," demikian Ibrahim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan