Bulan Ramadan, Satpol PP Grebek Rumah Makan di Kepahiang, Ini Hasilnya!

SIDAK: Satpol PP PBK Kepahiang sidak rumah makan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Satpol PP PBK Kepahiang, Provinsi Bengkulu melakukan Sidak ke rumah makan, restaurant, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya se-Kabupaten Kepahiang, yang nekat buka alias beroperasi di siang bolong selama bulan suci ramadan 1446 H ini, pada Jumat 7 Maret 2025.

Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Devison, S.STp menuturkan bahwa, Sidak ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda sekaligus menindaklanjuti SE Bupati Kepahiang, Nomor 52 tahun 2025 tentang himbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan 1446 H/2025. Berdasarkan hasil Sidak tersebut, diketahui ada banyak rumah makan atau warung kopi yang buka di siang hari.

Satpol PP PBK Kepahiang, kemudian berbincang dan mensosialisasikan tentang larangan bagi rumah makan, restaurant, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, untuk beroperasi secara terang-terangan selama bulan suci ramadhan ini.

"Hari ini kita melakukan Sidak, ada beberapa rumah makan atau warung kopi atau sejenisnya yang kedapatan buka di siang hari pada bulan suci ramadhan ini. Memang tidak dilarang, hanya saja kita minta agar pemiliknya tidak buka secara fulgar atau terang-terangan," ujar Devison.

Disinggung apakah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di rumah makan, restaurant, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, Devison memastikan bahwa hasilnya nihil, alias tidak ada ASN yang terjaring pada saat pihaknya melakukan razia.

BACA JUGA:Antisipasi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg 'Nakal' di Kepahiang, Pengecer Langganan Pangkalan Didata

"Nihil, tidak ada ASN yang kedapatan nongkrong," sambungnya.

Sementara itu Devison mengingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan, restaurant, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, untuk mentaati aturan yang telah diedarkan oleh Pemkab Kepahiang dan menghormati ummat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa. Masing-masing pemilik diminta untuk menutup etalase atau tempat lesehannya dengan kain, tirai atau apapun yang membuatnya, menjadi tidak terlihat oleh masyarakat lainnya. Sebab jika tidak, hal tersebut akan mengganggu atau membuat masyarakat beragama muslim yang tengah berpuasa, menjadi tidak khusyuk dalam menjalankan ibadah.

"Tadi masing-masing pemilik sudah kami imbau, agar menutup warung atau etalase dan tempat makannya, dengan menggunakan tirai, kain atau apapun. Supaya tidak terlihat dari luar," demikian Devison.

Sebelumnya diberitakan bahwa, selama bulan suci Ramadhan 1446 H ini, Pemkab Kepahiang mengeluarkan sejumlah aturan terbaru dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman, kepada seluruh masyarakat agar dapat khusyuk dalam menjalani ibadah puasa. Salah satu aturan yang dibuat kali, adalah aturan tentang membuka warung, rumah makan atau kedai kopi, selama periode ramadhan ini.

Devison menuturkan bahwa, selama Ramadan, para pemilik warung, rumah makan atau kedai kopi, diminta untuk tidak buka secara fulgar atau terang-terangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan