Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Draf Rencana Kerja 2025

Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat dalam menyiapkan draf rencana kerja tahun 2025-- TANGKAPAN LAYAR/rejanglebong.kab.go.id

Radarkoran.com - Draf rencana kerja tentang sinergi pelaksanaan program kaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025 mulai dibahas antara Pemkab Rejang Lebong bersama BPJS Ketenagakerjaan. Setelah draf rencana kerja selesai dibahas, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Perbup.

Rapat dipimpin Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Madjid, SH, M.Si. Turut hadir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Imam Kristianto serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

"Kami membahas draf rencana kerja antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Rejang Lebong tahun 2025. Sedangkan MoU masih berlaku hingga 2026," kata Pranoto Majid.

Kabag Hukum, Indra Hadiwinata, SH, MH menyebutkan bahwa rencana kerja ini berisi nota kesepakatan, regulasi sub bidang, perluasan kepesertaan dan meningkatkan kepedulian peserta.

"Draf ini sedikit berbeda dengan rencana kerja tahun sebelumnya. Sehingga, perlu dibahas secara cermat,’’ ujar Indra Hadiwinata.

BACA JUGA: Pastikan Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Bupati Rejang Lebong Keluarkan Edaran

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Imam Kristianto memaparkan bahwa rencana kerja sama Pemkab-BPJS Ketenagakerjaan ini berisi ruang lingkup kerja sama, program kerja sama, lokasi, rencana kegiatan, output kegiatan, sumber pendanaan dan penanggung jawab.

Misalnya, BKPSDM bertanggung jawab terhadap penyusunan regulasi dan peningkatan serta perluasan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan bagi pemberi kerja. Program kerja sama minimal jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi seluruh pegawai non ASN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setdakab mendaftarkan Kades perangkat desa, lurah, BPD, LKD, RT dan RW sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Disnakertran untuk seluruh tenaga kerja rentan , Dinas Koperindag untuk pelaku koperasi dan UMKM dan pekerja di sector industry dan perdagangan.

‘’Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Hingga Maret 2025 tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong mencapai 27.889 peserta. Dan selama periode Januari – Desember 2024 kita sudah membayar klaim 2.576 peserta senilai Rp 34,85 miliar,’" singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan