Musdes Penyusunan RKPDes Air Hitam TA 2026, Ini Pembangunan yang Akan Dilaksanakan

Plt. Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT--CANDRA/RK
Radarkoran.com-Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas membahas rencana pembangunan desa untuk tahun 2026, melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Selasa 22 Juli 2025 bertempat diaula kantor desa.
Kepala Desa Air Hitam, Rasdan Efendi menyampaikan, musyawarah desa menjadi forum penting untuk menyepakati prioritas program dan kegiatan desa, serta memastikan bahwa RKPDes disusun dengan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat secara luas untuk tahun 2026.
"Musyawarah ini adalah wadah bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan bersama-sama menyusun rencana pembangunan desa ke depan," kata Kades Rasdan Efendi
Lebih lanjut, musyawarah ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran desa serta menentukan program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
BACA JUGA:Disiplin Jadi Prioritas Perangkat Desa Cugung Lalang: Kades Sebut Kunci Keberhasilan
"Dalam Musdes sejumlah usulan dari sektor pertanian seperti irigasi, infrastruktur pembangunan jalan rabat beton di dusun satu berhasil dihimpun dan disepakati untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun 2026," ujar kades
Sementara itu, dari Posyandu di wilayah desa, terdapat usulan terkait kenaikan insentif kader posyandu. Terhadap usulan-usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
"Dalam regulasi perencanaan pembangunan desa, RKPDes disusun dengan memperhatikan kondisi objektif desa serta prioritas pembangunan kabupaten, dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun,"ucapnya
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Air Hitam dibuka oleh Ketua BPD Desa Air Hitam selaku penyelenggara, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah diantaranya pemerintah Kecamatan Ujan Mas, Pendamping Desa, Babinsa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Perangkat desa, Kader Posyandu, serta unsur tokoh masyarakat lainnya.