SK Keaktifan Kerja, Honorer Siluman di Kepahiang Terdeteksi? Lanjutan Pemberkasan PPPK Tahap II Kepahiang

Verifikasi berkas PPPK tahap II yang dilaksanakan BKD PSDM Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Kamis 7 Agustus 2025, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas milik para peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang. Bahkan guna menghindari adanya kecurangan, BKDPSDM Kepahiang turun gunung untuk memastikan langsung ke masing-masing OPD peserta yang bersangkutan.

Berdasarkan pantauan sejauh ini, BKDPSDM Kepahiang telah menemukan ada beberapa peserta yang ternyata, sudah tidak lagi aktif bekerja atau terputus masa kerjanya, dalam rentan waktu tidak genap 2 tahun berturut.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Kepahiang Dimulai: Manipulasi Data Siap-siap TMS

"Ada beberapa, peserta yang terputus tidak genap 2 tahun berturut-turut. Untuk jumlahnya belum kami pastikan, sebab proses verifikasi juga masih terus berlangsung hingga saat ini," ujar Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang.

Terkait SK Keaktifan ini sendiri, merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK Tahap II Kepahiang. Bahkan SK Keaktifan tersebut harus ditandatangani oleh Kepala OPD masing-masing peserta dan dibubuhi materai, sebagai bentuk legalitas.

"Ada 11 berkas yang harus dipenuhi oleh peserta, salah satunya yaitu SK keaktifan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah ditenggat pada 25 Juli 2025 lalu, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah tuntas melakukan pengumpulan berkas lanjutan bagi peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang. Pemberkasan yang dilakukan kali ini, adalah untuk kepentingan NIP PPPK masing-masing peserta. Dalam pelaksanaannya, diketahui ternyata ada banyak peserta yang belum juga mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut hingga batas waktu berakhir.

BACA JUGA:Ada Banyak Peserta PPPK Tahap II Kepahiang Tak Ikut Pemberkasan: Ini Kendalanya

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini tercatat ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut.

"Iya seperti yang sudah kita umumkan sebelumnya bahwa batas akhir pengumpulan berkas adalah 25 Juli 2025. Hingga hari ini, diketahui ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan berkas," demikian Bahru Rozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan