Rp 14,8 Miliar DBH Tahun 2024 Bengkulu Tengah Belum Disalurkan Pemprov

PENYALURAN : Kepala Bidang Pendapatan BKD Bengkulu Tengah, Dessy Aprianti, SH mengatakan, sampai dengan awal September 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menuntaskan penyaluran DBH tahun 2024. --DOK/RK

Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengungkapkan, derdasarkan data yang pihaknya miliki, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum menuntaskan penyaluran dana bagi hasil atau DBH tahun 2024 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. 

Menurut Dessy, total DBH tahun 2024 yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu untuk Pemkab Bengkulu Tengah sebesar Rp 14,8 miliar, dari total 

DBH Rp 30,7 miliar sesuai dengan SK DBH di tahun tersebut. "Dari jumlah tahun 2024, yang sudah disalurkan sebesar Rp 15,9 miliar. Ya artinya masih 

tersisa Rp 14,8 miliar yang belum disalurkan," kata Dessy.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, realisasi penyaluran DBH tahun 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Tengah sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun penyalurannya dilakukan dengan cara dicicil. Yakni pada tahun 2024 disalurkan Rp 9,2 miliar. Selanjutnya dicicil lagi penyalurannya tahun 2025 sebesar Rp 6,6 miliar. 

BACA JUGA:Dampak DBH Telat Cair, Pemkab Bengkulu Tengah Mulai Cicil Utang Rp 30 Miliar

"Jadi hingga awal September 2025, penyaluran DBH tahun 2024 belum juga selesai. Karena berdasarkan SK DBH 2024, Bengkulu Tengah dapat DBH sebesar Rp 30,7 miliar. Sedangkan yang sudah disalurkan baru Rp 15,9 miliar, yang belum disalurkan Rp 14,8 miliar," terangnya. 

Dessy melanjutkan, terkait hal ini Pemerintah Bengkulu Tengah sudah 3 kali mengirimkan surat ke Pemprov Bengkulu, dengan harapan DBH bisa segera diselesaikan. Surat pertama dilayangkan pada akhir tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Sekkab Hendri Donal. 

Kemudian surat kedua dikirimkan pada Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pj Bupati, Heriyandi Roni. Sedangkan surat yang ketiga dilayangkan pada tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap.

"Sampai dengan sekarang ini, memang belum ada tindaklanjut atau respon dari Pemprov Bengkulu terkait surat yang sudah dilayangkan pada 11 Agustus lalu. Ya semoga saja dalam waktu dekat ini Pemprov Bengkulu menindaklanjutinya. Karena, DBH tersebut memang hak Bengkulu Tengah. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah kita saat ini, kita sangat membutuhkannya," demikian Dessy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan