Kabupaten Kepahiang Darurat Kasus 'Bawah Perut'? 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kantor DPPKBP3A Kepahiang yang mencatat jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiag, Provinsi Bengkulu mencatat bahwa sepanjang periode Januari sampai dengan September 2025 ini, sudah ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk di dalam puluhan kasus ini, didominasi oleh kasus pelecehan bahkan hingga persetubuhan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH menuturkan bahwa, kemungkinan besar jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang didominasi oleh pelecehan hingga persetubuhan di Kabupaten Kepahiang ini jumlahnya lebih dari itu, sebab ada banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan.
"Kalau sepanjang tahun ini, lebih kurang sudah mencapai 40 an. Tapi ini bukan cuma pelecehan dan persetubuhan terhadap anak saja, sudah termasuk dengan beberapa kasus lainnya seperti bullying," ujar Linda.
BACA JUGA:Januari-Juni 2025, Polres Bengkulu Tengah Ungkap 8 Kasus Pencabulan
Dari banyaknya kasus yang terjadi di Kabupaten Kepahiang ini, kasus sodomi terhadap anak laki-laki yang belum lama terjadi, menjadi yang paling menohok. Bahkan akibat hal tersebut, korban sempat menglami trauma dan membutuhkan pendampingan khusus.
"Beberapa waktu lalu ada kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kepahiang, yakni kasus sodomi. Baik antra korban dan juga terduga pelaku, merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur," sesalnya.
Kasus ini sendiri, menimbulkan keprihatinan yang sangat serius. Menurut Linda, jajaran DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang dan juga konseling yang mereka miliki, rutin melakukan pendampingan dan memantau perkembangan mental serta psikis anak, terkhususnya mereka yang menjadi korban.
Bukan cuma itu saja, DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang juga acap kali turun ke sekolah-sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk memberikan pemahaman kepada peeserta didik, terkait pengenalan organ sensitif di tubuh mereka.
"Bagian mana yang tergolong dalam organ sensitif itu, adalah bagian yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Apabila bagian itu disentuh oleh orang lain, maka peserta didik kami minta untuk tidak segan melaporkannya kepada guru di sekolah atau pun orang tua di rumah, supaya bisa ditangani dengan cepat," demikian Linda.