Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka hingga 31 Oktober 2024, Ini Syarat-Syaratnya
Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sesuai dengan minat masing-masing melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka. --FOTO/NET
Radarkepahiang.bacakoran.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi kesempatan bagi anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sesuai dengan minat masing-masing melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka.
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika menjelaskan, pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 dilakukan oleh lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022.
Para penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA sederajat yang sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi, baik melalui SNBP, SNBT, maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi.
Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi yang terakreditasi, baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS, dan kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi, serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Muni Ika melanjutkan, semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ yang mulai dibuka sejak Senin 12 Februari 2024.
Pendaftaran akun ini dapat dilakukan siswa secara mandiri bagi yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
BACA JUGA:Masih Kekurangan Ratusan Tenaga Pendidik, Dinas Pendidikan Kepahiang Tidak Dapat Menghapus THL 2024
Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di perguruan tinggi melalui seleksi mandiri, perguruan tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah.
"Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri," jelas Ika belum lama ini.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi serta diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasuk data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Berikut daftar data yang valid versi Kemendikbudristek:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).