Ini Mekanisme Pencairan Dana Kelurahan 2024

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengungkapkan, akibat belum adanya pengajuan pencairan dari masing-masing kelurahan, maka saat ini dana kelurahan masih belum bisa masuk ke Kasda.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Hingga awal Februari 2024, belum ada satupun kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang menyampaikan pengajuan pencairan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Padahal forum lurah menyatakan sikap, siap untuk menerima dan merealisasikan Dana Kelurahan tahun ini.

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengungkapkan, akibat belum adanya pengajuan pencairan dari masing-masing kelurahan, maka saat ini Dana Kelurahan tersebut masih belum bisa masuk ke Kas Daerah (Kasda).

"Untuk Dana Kelurahan 2024, masih belum masuk ke Kasda lantaran sampai awal Februari belum ada satupun kelurahan yang mengajukan," papar Jono.

Namun disinggung terkait bagaimana mekenisme pencairannya, Jono menyampaikan bahwa pola pencairan Dana Kelurahan tahun 2024 nyaris mirip sama pencairan ADD/DD yang disalurkan pemerintah pusat untuk desa. Menurut Jono, dana kelurahan tahun ini tidak akan langsung dicairkan 100 persen oleh masing-masing kelurahan, melainkan akan disalurkan sebanyak 2 tahap.

BACA JUGA:Sabar,Teknis Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar Masih Berproses

"Jadi, nanti pencairannya itu bertahap. Ada 2 tahap pencairan Dana Kelurahan. Hanya saja pencairannya 50 persen tahap pertama dan 50 persen tahap kedua. Sedangkan ADD/DD tahap pertama ada yang 60 persen dan tahap kedua 40, khusus desa mandiri. Sedangkan desa maju dan berkembang, tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen," terang Jono.

Sementara untuk jadwal pencairan dana kelurahan sendiri, akan dilakukan dengan menyesuaikan realisasi pekerjaan pada pencairan tahap pertama. Jika kelurahan sudah bisa merealisasikan anggaran Dana Kelurahan 2024 tahap pertama, maka kelurahan yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan lagi pencairan tahap kedua.

"Meskipun dia cair 2 tahap, bukan berarti dicairkan 6 bulan sekali, melainkan menyesuaikan dengan realisasi pekerjaan pada tahap I. Kalau sudah selesai, boleh untuk mengajukan pencairan untuk tahap kedua," demikian Jono. 

Sekadar mengulas, BKD Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan dana kelurahan yang diperuntukan bagi 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, kembali dikucurkan pada tahun 2024 ini oleh pemerintah pusat. Nasing-masing kelurahan mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta. 

BKD Kepahiang juga siap untuk memproses pencairan dana kelurahan sesuai dengan pengajuan yang disampaikan setiap kelurahan. Dalam proses realisasi dana kelurahan, regulasinya sudah jelas. Bahkan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang akan menerbitkan pedoman teknisnya sebagai acuan yang ada.

BACA JUGA:Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Susun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar

Selanjutnya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikeluhkan masih kurang di masing-masing kelurahan, termasuk juga fasilitas yang tidak memadai, Pemkab akan semaksimal mungkin memenuhinya. 

Terpenting dalam proses realisasinya pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat. Sehingga pembangunan menggunakan dana kelurahan, benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan