Selama Ramadan, Satpol PP Kepahiang Akan Pantau Rumah Makan

RAMADAN : Selama ramadan, warung makan boleh buka tapi tetap harus menghormati yang berpuasa dengan cara tidak buka terlalu vulgar. Memastikan hal tersebut, dalam waktu dekat Satpol PP Kepahiang ke lapangan mengeceknya secara langsung.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Saat ramadan warung makan boleh buka, tapi tetap harus menghormati yang berpuasa. Dengan itupula artinya, tidak ada larangan untuk pelaku usaha rumah makan tetap menjalankan usahanya di bulan ramadan. Namun walaupun boleh buka, tetap jangan terlalu vulgar. 

Untuk memastikan hal itu, Satpol PP Kabupaten Kepahiang akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hal tersebut disampaikan, Plt. Kasat Pol PP Kepahiang, Destina, Sabtu 16 Maret 2024. Dia mengatakan, tidak ada larangan membuka warung makan pada bulan ramadan, tetapi harus saling hormat menghormati. 

"Kalau larangan itu tidak ada, tetap boleh rumah makan buka. Tetapi saling menghormati, rumah makan jangan buka terlalu vulgar seperti bukan di bulan ramadan. Ya tutuplah sedikit menggunakan tirai, sehingga tidak terlalu tampak terlihat dari luar," kata Destiana.

Dirinya kembali mengimbau masyarakat Kabupaten Kepahiang, khsusunya pemilik atau pengelola usaha warung makan, agar tetap patuh terhadap aturan atau imbauan yang telah disampaikan pemerintah.

BACA JUGA:Utus PAI jadi Pendidik, KUA Ujan Mas Inisiasi Ashar Mengaji

"Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan melakukan pengecekan. Jika nanti masih ditemukan warung yang buka seperti bukan bulan puasa, ya akan ditegur, agar ke depan tidak seperti itu lagi," sampai Destiana. 

Satpol PP Kabupaten Kepahiang tidak hanya memberi imbauan kepada pemilik atau pengelola warung makan, tapi juga memberikan imbauan kepada ASN. Sepanjang bulan ramadan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dituntut tetap menjalankan tugas dengan baik. 

Sebab tidak ada alasan bagi ASN bermalas-malasan, terlebih sudah ada kelonggaran jam masuk dan pulang kerja. Jika masih ada ASN nakal atau tidak mengikuti aturan maka dipastikan akan ditindak. Contoh, ASN berkeliaran pada jam kerja di tempat atau di pusat perbelanjaan. Mereka dipastikan akan ditertibkan dan didata, disampaikan kepada kepala OPD masing-masing bahkan kepada bupati. 

Partoli Satpol PP bukan hanya pada siang hari, melainkan juga malam hari. Tujuannya mengantisipasi dari kegiatan yang dapat membahayakan/merugikan orang lain, misalnya anak muda nongkrong sambil minum minuman beralkohol. "Pada malam hari kami akan melaksanakan patroli untuk menjaga keamanan dan ketentaraman masyarakat," demikian Destiana.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang: Warga Wajib Aktifkan e-KTP jadi IKD di 2024

Untuk diketahui ada sejumlah tugas yang wajib dijalankan Satpol PP. Yakni menegakkan Perda maupun Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satpol PP merupakan aparat pemerintah daerah, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil atau THL dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan