Dirasionalisasi, RSUD Kepahiang Hanya Dapat Alokasi DAK Senilai Rp 700 juta

DAK : Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda mengatakan bahwa alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2024 ini berkurang.--DOK/RK

Radarkoran.com - Rencana pembangunan standarisasi ruang kamar operasi, dan sejumlah bangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang batal terlaksana pada tahun 2024 ini. Lantaran alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan pada RSUD Kepahiang dirasionalisasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda, Senin, 29 April 2024.

Menurutnya, meski dirasionalisasi peningkatan pembangunan di rumah sakit tetap direalisasikan pada tahun ini.

"Iya, anggaran dana alokasi khusus atau DAK untuk RSUD Kepahiang tahun 2024 ini dirasionalisasi. Jadi hanya dapat pembangunan gedung ponex emergency, alat-alat kesehatan dan ambulance dengan senilai total sekitar Rp 700 juta. Tapi kita bersyukur, walaupun tidak sesuai dengan usulan awal, tetap ada alokasi DAK untuk rumah sakit," jelas Febi.

Dijelaskan Febi, realisasi pembangunan gedung tersebut nantinya direalisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Dengan demikian, pihak rumah sakit hanya menerima bantuan dari realisasi pembangunan tersebut.

"Nanti realisasinya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, tapi kita sangat bersyukur, adanya penambahan gedung ini, alat-alat kesehatan serta ambulance demi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Febi.

BACA JUGA:Kekurangan Dokter Spesialis Bedah, RSUD Kepahiang Lamar Dokter Kontrak

Disisi lain, lanjut Febi, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dia menjelaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan menjadi hal yang penting untuk diwujudkan dalam pelayanan masyarakat. Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan serangkaian upaya fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien. 

Sehingga dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal dan terus menerus serta berkesinambungan.

"Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah pertama untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien, kedua adalah untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan yang ketiga adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di rumah sakit," jelas Febi. 

Disisi lain, dijelaskannya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan antara lain seperti audit medis, audit keuangan, program pengendalian dan pencegahan infeksi, pengendalian resistensi antimikroba, serta ISO.

BACA JUGA:GAWAT! Pasien RSUD Kepahiang Didominasi Sakit DBD, Jumlahnya Sudah Puluhan

Untuk itu guna tercapai dan terlaksananya peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan, pengaduan dan atau pemberitaan media elektronik dan media cetak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan