Larangan Pesta Malam di Kepahiang Tidak Digubris
PESTA : Salah satu kegiatan pesta malam yang didatangi Petugas Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, selaku OPD yang membidangi penegakan Peraturan Daerah atau Perda.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sampai dengan sekarang ini, larangan digelarnya pesta malam di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih tetap berlaku. Larangan pesta malam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Kabid Perda Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Solati, S.Ip mengatakan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi atas larangan pesta malam tersebut. Meskipun dilarang, namun ternyata sampai dengan saat ini pesta malam masih kerap diglar oleh oknum masyarakay di daerah ini, terkhususnya di beberapa kecamatan.
"Sebetulnya pesta malam itu masih tidak boleh dilaksanakan. Makanya kami sebagai OPD yang bertugas menegakkan Perda, rutin melaksanakan sosialisasi larangan pesta malam di tengah-tengah masyarakat," kata Solati, Selasa 07 Mei 2024.
Larangan digelarnya pesta malam ini, lanjut Solati, lantaran kerap memicu aksi kriminal yang membahayakan masyarakat. Bahkan di dalam beberapa kasus akibat pesta malam, kerap terjadi aksi perkelahian hingga menyebabkan nyawa melayang.
"Sebab ada beberapa kasus yang terjadi di Kepahiang ini, seperti perkelahian, penusukan hingga menyebabkan ada yang meninggal dunia. Tentu kita semua tak ingin hal yang demikian kembali terulang," lanjutnya.
BACA JUGA:Boleh Lebih dari Satu, Ketentuan Beli Gas Elpiji Pakai NIK
Lebih lanjut Solati menyampaikan, sejatinya larangan pesta malam bukan hanya terhadap organ tunggal saja. Melainkan, setiap kegiatan yang mengundang kerumunan seperti kuda lumping yang digelar malam hari.
"Pada intinya pemerintah sangat mendukung penegakan Perda larangan pesta malam, mengingat sering terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan pesta di malam hari, bukan hanya musik atau organ tunggal saja, tapi juga kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang seperti misalnya kuda lumping dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kabupaten Kepahiang mengungkapkan kesulitan pemerintah desa melarang pesta malam. Lantaran larangan itu sering kali disalah artikan oleh warga yang akan menyelenggarakan pesta malam. Alasan lainnya, pesta malam sudah menjadi tradisi sebagian warga untuk memeriahkan suatu acara.
"Sebenarnya larangan ini menjadi boomerang bagi kami sebagai Kades. Karena seringkali kami menyampaikan larangan pesta malam, malah disalah artikan oleh warga yang bersangkutan, sehingga muncul kritik-kritik negatif terhadap kami di pemerintahan desa," sampai Kades yang tak ingin namanya disebut.