Padahal Sudah Menikah, Masih Banyak Warga Bermani Ilir Belum Punya Bukuh Nikah

KUNJUNGAN : KUA Bermani Ilir kunjungan kerja ke Bagian Kesra Setkab Kepahiang, membahas tentang wacana Isbat Nikah yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Buku nikah merupakan dokumen resmi sebagai bukti tercatatnya suatu pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk masyarakat yang sudah menikah, tentunya harus memiliki dokumen tersebut supaya tercatat dalam administrasi negara. 

Untuk memiliki buku nikah, sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, haruslah mengikuti peraturan tersebut. 

Namun kenyataannya, sampai dengan saat ini tidak semua warga yang sudah menikah memiliki bukuh nikah, tidak terkecuali di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Seperti yang disampaikan Kepala KUA Bermani Ilir, Ali Akbar, SH.I, MH. Menurutnya, dari hasil penelusuran langsung di tengah-tengah warga, ternyata masih banyak warga di kecamatan ini yang sudah menikah tapi belum memiliki dokumen penting ini. 

"Buku nikah merupakan dokumen penting, agar diakui terdaftar secara administrasi negara. Tetapi untuk wilayah kerja kami, ya masih ada warga yang belum memiliki buku nikah, padahal sudah menikah. Sebagai perpanjangan tangan kementerian agama, tentu ini menjadi salah satu tanggung jawab kami, untuk bisa memastikan seluruh warga khusunya Kecamatan Bermani ilir memiliki domumen ini," sampai Ali Akbar, Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Tidak Punya Buku Nikah, Pemkab Kepahiang Jadikan Isbat Nikah Agenda Tahunan

Selanjutnya Ali Akbar menerangkan, berbagai alasan yang menjadi penyebab warga di wilayah kerjanya belum memiliki buku nikah nikah walaupun sudah lama menikah. Di antaranya adalah masih kurangnya persyaratan pernikahan yang sudah dilaksanakan seperti administrasinya, sampai kepada kesadaran warga yang bersangkutan yang tidak mengetahui pentingnya dokumen tersebut. 

Untuk itu tambahnya, saat ini KUA Kecamatan Bermani Ilir terus melakukan sosialisasi agar semua masyarakat yang sudah menikah untuk memiliki buku nikah, tentunya dengan semua ketentuan yang ada. 

Selain sosialisasi langsung ke tengah warga, Ali Akbar juga menyampaikan, upaya yang lain dilakukan KUA Kecamatan Bermani Ilir, sengaja melakukan silaturahmi serta konsultasi terkait program bersama antara Pemkab Kepahiang, Pengadilan agama dan Kemenag Kepahiang, membahas tentang isbat nikah terpadu. 

"Sosialisasi mengenai pentingnya buku nikah kepada warga, itu terus kami lakukan. Belum lama ini, kami juga mendatangi bagian Kesra untuk membahas tentang syarat-syarat pengajuan isbath nikah," pungkas Ali Akbar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan