Camat Merigi Instruksikan Pemdes Bukit Barisan Realisasikan BLT-DD
BLT-DD : Camat Merigi, Wahid, S.Sos menginstruksikan Pemerintah Desa Bukit Barisan segera menyalurkan BLT-DD kepada KPM.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai memasuki akhir Juni 2024 ini masih ada satu desa yang belum mencairkan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD).
Tentu hal ini berdampak terhadap realisasi anggaran TA 2024 di desa tersebut, tak terkecuali penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sehingga desa ini diinstruksikan secepatnya realisasikan BLT-DD kepada masing-masing KPM. Desa yang dimaksud adalah Desa Bukit Barisan.
Sementara itu diketahui, desa-desa lain di Kecamatan Merigi sudah melakukan pencairan ADD/DD tahap I dan sudah merealisasikan kegiatannya. Bahkan sudah desa yang mulai menyiapkan tahapan pencairan tahap ke II. Perihal lambatnya pengajuan pencairan ADD/DD di Desa Bukit Barisan, disebut karena adanya permasalahan di desa.
"Lambatnya pencairan karena ada persyaratan yang kurang, alasannya ada permasalahan interen di desa," papar Camat Merigi, Wahid, S.Sos, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Sebenarnya Ada Apa dengan Desa Suro Bali? Waktu Habis, Tidak Kunjung Ajukan Pencairan ADD/DD
Kepada Radarkoran.com, Camat Merigi ini mengatakan, belum lama ini pemerintah Kecamatan Merigi serta Tenaga Ahli Kecamatan, dan Pemerintah Desa Bukit Barisan sudah mengadakan pertemuan mengenai komitmen desa untuk merealisasikan program kerja.
Lebih lanjut, sampai Camat Wahid, Kepala Desa dan Perangkat Desa Bukit Barisan berjanji merealisasikan ADD/DD sesuai peraturan yang belaku, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Mari kita kerja sama dengan baik, pihak desa harus mengelola anggaran desa dengan benar serta sesuai aturan," tegas Camat Wahid.
Selanjutnya, Camat Wahid menjelaskan, pemanfaatan ADD/DD ada beberapa peran yang dipegang oleh seorang camat. Sesuai tanggungjawabnya, maka Camat diamanatkan untuk memonitor perencanaan hingga realisasi ADD/DD di desa-desa, hingga kemudian mengeluarkan pengantar.
"Selain camat monitoring, memberikan teguran baik secara tertulis ataupun lisan, tanggung jawab kami juga mengeluarkan Surat pengantar untuk dinas teknis (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang, red), yang selanjutnya desa mengurus proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup,”paparnya
Pemanfaatan ADD/DD harus hati-hati dan prosedural. Apabila administrasi dan realisasi anggaran desa ini asal-asalan, maka Kepala Desa bahkan Camat dapat terseret ke ranah hukum.
BACA JUGA:Program ADD/DD Kota Agung Kepahiang Akan Dievaluasi
Camat Wahid menambahkan, APBDes menjadi syarat wajib dalam pencairan DD, karena di APBDes itu memuat rencana dan rincian yang akan digunakan.
"Semoga dengan komitmen desa untuk merealisasikan seluruh program kerja tahun ini, yang telah disusun dan disahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar cepat direalisasikan. Seperti BLT-DD, ketahanan pangan, dan Siltap perangkat desa, serta tunjangan BPD, linmas dan yang lainnya," demikian Camat Merigi.