Ini Dia Plh Sekda Lebong yang Gantikan Mustarani

Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam, SP, MM sebagai pelaksana harian atau Plh Sekda.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam, SP, MM sebagai pelaksana harian atau Plh Sekda.

Dengan penunjukan itu, Mahmud Siam akan menggantikan Mustarani Abidin, SH, M.Si yang jabatannya sebagai Sekda Lebong sudah berakhir pada 19 Juni 2024 lalu.

"Kalau secara administrasinya terhitung 19 Juni 2024 saya ditugaskan oleh Pak Bupati. Namun, secara teknis saya bertugas mulai hari ini, " kata Mahmud Siam, Senin 24 Juni 2024.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan Mahmud dihari pertamanya menjabat sebagai Plh Sekda Lebong. Salah satunya ia ingin meluruskan informasi yang beredar jika H. Mustarani Abidin, SH.M.Si diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya jabatan Mustarani sebagai Sekda memang sudah berkahir per 18 Juni 2024 lalu.

"Tidak ada yang namanya diberhentikan. Pak Mustarani itu sudah mengabdi sampai habis. Memang jabatannya berakhir 18 Juni kemarin," kata Mahmud.

BACA JUGA:Mustarani Tak Lagi Jabat Sekda Lebong, Gantinya?

Dengan kekosongan jabatan tersebut, maka sudah kewajiban dari bupati menunjuk Plh untuk mengisi kekosngan jabatan Sekda. Menurut Mahmud, pergeseran jabatan, habis masa jabatan, mutasi maupun pensiun sudah merupakan hal yang biasa dalam birokrasi.

"Jadi ini bukan hal aneh, bukan hal yang luar biasa di dunia birokrasi. Apalagi Plh juga ada batas waktunya, " tambahnya.

Selain itu, Mahmud Siam juga meminta dukungan kepada seluruh jajaran ASN, masyarakat hingga stakeholder lainnya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebong.

"Berikan kami kesempatan, kami berkerja, membaktikan diri untuk mewarnai pembangunan Kabupaten Lebong dalam membantu pak bupati, " lanjutnya.

Jika diibaratkan tubuh, lanjut Mahmud Siam, tugas dari Sekda itu adalah memastikan setiap organ-organ tubuh yang ada bisa bekerja normal dan sehat. Ketika organ tubuh ini bekerja dengan baik maka program-program dari bupati dapat direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat Lebong.

BACA JUGA:82.643 Pemilih DP4 jadi Sasaran 315 Pantarlih di Kabupaten Lebong

"Dengan organ-organ tubuh yang sehat maka pak bupati bisa mengerjakan pekerjaannya, program-programnya bisa berjalan lancar sesuai dengan target, " demikian Mahmud Siam.

Diketahui batas akhir penunjukan Mahmud Siam sebagai Plh Sekda Lebong sendiri yaitu hingga 26 Juni 2024. Setelah itu jabatan Sekda akan dijabat oleh Pelaksana Tugas atau Plt yang nantinya akan ditujuk langsung oleh Gubernur Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan