Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 3.328.000
- Pramubakti Rp 3.328.000
12. Sumatera Barat
- Satpam Rp 3.337.000
- Pengemudi Rp 3.337.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.033.000
- Pramubakti Rp 3.033.000
13. Sumatera Selatan
- Satpam Rp 3.980.000
- Pengemudi Rp 3.980.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.618.000
- Pramubakti Rp 3.618.000
14. Lampung
- Satpam Rp 3.058.000
- Pengemudi Rp 3.058.000