Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK

- Petugas Kebersihan Rp 3.328.000

- Pramubakti Rp 3.328.000

12. Sumatera Barat

- Satpam Rp 3.337.000

- Pengemudi Rp 3.337.000

- Petugas Kebersihan Rp 3.033.000

- Pramubakti Rp 3.033.000

13. Sumatera Selatan

- Satpam Rp 3.980.000

- Pengemudi Rp 3.980.000

- Petugas Kebersihan Rp 3.618.000

- Pramubakti Rp 3.618.000

14. Lampung

- Satpam Rp 3.058.000

- Pengemudi Rp 3.058.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan