Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 2.780.000
- Pramubakti Rp 2.780.000
15. Bengkulu
- Satpam Rp 2.917.000
-Pengemudi Rp 2.917.000
- Petugas Kebersihan Rp 2.651.000
- Pramubakti Rp 2.651.000
16. Bangka Belitung
- Satpam Rp 4.297.000
- Pengemudi Rp 4.297.000
- Petugas Kebersihan Rp 3.906.000
- Pramubakti Rp 3.906.000
17. Bali
- Satpam Rp 3.304.000
- Pengemudi Rp 3.304.000