Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:51
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK No 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur mengenai standar gaji honorer. --FOTO/DOK
- Petugas Kebersihan Rp 3.003.000
- Pramubakti Rp 3.003.000
18. Nusa Tenggara Barat
- Satpam Rp 2.890.000
- Pengemudi Rp 2.890.000
- Petugas Kebersihan Rp 2.627.000
- Pramubakti Rp 2.627.000
19. Nusa Tenggara Timur
- Satpam Rp 2.592.000
- Pengemudi Rp 2.592.000
- Petugas Kebersihan Rp 2.356.000
- Pramubakti Rp 2.356.000
20. Kalimantan Barat
- Satpam Rp 3.368.000
- Pengemudi Rp 3.368.000