Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pendampingan penuh bagi warga yang sedang menyelesaikan proses sertifikasi tanah objek reforma agraria (TORA) di Kota Bengkulu.
"Saya akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Jumat.
Gubernur pun meminta pihak RT/RW di kawasan terdampak agar segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan ke BPN guna penerbitan sertifikat.
Untuk total jumlah warga yang akan menerima sertifikat TORA, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil pendataan dari tingkat RT dan RW.
"Insya Allah, saya akan menyerahkan sertifikat tanah warga nanti, seperti yang saya lakukan saat menyerahkan sertifikat warga di kawasan Pelabuhan Pulau Baai beberapa waktu lalu," kata dia.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan IAI Akan Kolaborasi Dalam Sertifikasi Lisensi Arsitek
Rohidin Mersyah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) sekitar Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat atas lahan mereka.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK Menteri LHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Terbitnya SK Nomor 533 tersebut lanjut dia juga membawa banyak manfaat baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading yang berada dekat Destinasi Wisata Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu.
"Dengan terbitnya SK Nomor 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada warga sekitar. Itulah inti dari kebijakan ini," katanya.
BACA JUGA:Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pulau Baai Bengkulu Jadi Perhatian Pemprov
Gubernur Rohidin menjelaskan lahan yang sudah didiami warga tersebut kini mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada warga.
Langkah selanjutnya, menurut dia, yakni terkait pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan. "Sebagai gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," ujarnya. (antara)