Masih soal Kades Diduga Selingkuh, Inspektorat Kepahiang Panggil BMA Tanjung Alam

Selasa 05 Nov 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak atau masyarakat Desa Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Pemanggilan untuk keperluan klarifikasi tersebut dilakukan masih soal Kades Tanjung Alam, yakni FM diduga selingkuh, hingga kemudian didesak mundur dari jabatannya sebagai kepala desa oleh ratusan warga desa setempat.

Seperti yang diketahui, dasar tuntutan yang disampaikan ratusan warga tersebut buntut dari Kades diduga selingkuh dan sekarang sudah menikah, serta diklaim sudah mendapatkan izin dari istri pertama. 

Setelah sebelumnya Ipda Kepahiang melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap terhadap Kades Tanjung Alam, Ketua BPD, serta perwakilan warga. Maka selanjutnya Inspektorat Kepahiang juga akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap anggota Badan Musyawarah Adat (BMA). 

Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM mengungkapkan, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan warga Desa Tanjung Alam, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap BMA. Setelah itu nanti, dimungkikan pihaknya dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti Dinas PMD Kepahiang, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang, akan menggelar rapat kembali. 

"BMA juga akan kami klarifikasi. Selanjutnya mungkin kami akan menggelar rapat lanjutan. Hanya saja sebelumnya, kami akan pastikan dulu semua pihak terkait sudah dilakukan klarifikasi, sehingga bisa mendapatkan jawaban dari masing-masing pihak tersebut," kata Neki, Selasa 5 November 2024. 

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Diberi Pilihan, Diberhentikan atau Mundur Secara Ikhlas

Jika sejumlah pihak hampir semuanya selesai dilakukan klarifikasi, artinya tindaklanjut tuntutan warga yang mendesak Kades Tanjung Alam Mundur dari jabatannya hampir rampung. Dari situlah nantinya akan diketahui secara jelas dan pasti, bagaimana nasib Kades Tanjung Alam. Apakah ia diberikan sanksi berat hingga pemecatan, atau sanksi ringan ataupun sanksi sedang. 

Seperti yang diketahui, sebelumnya ratusan warga Desa Tanjung Alam membubuhkan tandatangan sebagai bukti kalau mereka tidak ingin Kades FM untukmenjabat lagi. Sehingga Kades FM pun diberikan dua pilihan, yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas. 

Sementara itu, pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi masih terus dilanjutkan Ipda Kepahiang menindaklanjuti tuntutan ratusan warga tersebut.

Dari ratusan warga Desa Tanjung Alam yang membubuhkan tandatangan menuntut Kades mundur dari jabatannya, Ipda Kepahiang hanya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 5 warga saja, sebagai perwakilan. Dan secara garis besar, keterangan ke-5 warga Desa Tanjung Alam tersebut tidak meinginkan lagi Kades FM menjabat sebagai kepala desa. 

Sekadar mengulas juga, Kades Tanjung Alam FM mengklaim kalau istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian istrinya bersedia dimadu. Bahkan jelas Kades Tanjung Alam FM ini, dia sedang mengurus izin poligami di Pengadilan Agama. 

Walaupun demikian, Ipda Kepahiang tetap melakukan proses lanjutan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai tindaklanjut surat perintah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. 

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

BACA JUGA: Warga Tetap Desak Kades Tanjung Alam Mundur, Ipda Kepahiang Lanjutkan Pemeriksaan

Sebagai langkah lanjutannya, setelah melakukan rapat awal, Inspektorat telah melaksanakan pemanggilan terhadap Kades FM untuk dimintai keterangan, bahkan klarifikasi terhadap pihak-pihak dari Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Kategori :