Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 15 Januari

Jumat 10 Jan 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Mungkin sebelumnya anda terlambat atau belum sempat melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan takut dan putus asa.

Pasalnya pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari mendatang. 

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II, Menteri PANRB dan Mendagri supaya Kepala Daerah bisa memastikan Tenaga Non-ASN atau honorer mendaftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II. 

Perpanjangan yang kembali dilakukan dalam tahapan seleksi PPPK tahap II, merupakan perpanjangan untuk kedua kalinya. 

Sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap 2 ditutup 31 Desember 2024, hanya saja terbaru pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 7 Januari 2025, selanjutnya kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2024. 

Dilansir Radarkoran.com dari menpan.go.id, JUmat 10 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan terkait perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK hingga 15 Januari 2025 dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, pada Rabu 08 Januari 2025. 

BACA JUGA:Sudah Lolos PPPK, Guru Honorer di NTB Malah Dibatalkan, Ada Apa?

Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

Disebutkan, berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN atau honorer yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN atau honorer yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. 

Selanjutnya, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN atau honorer mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN atau honorer sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ungkap Rini.

Ia menyampaikan, proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. 

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN atau honorer yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK. Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 

"Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," sampai Rini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. 

Kategori :