Anggaran Non Siltap 102 Desa di Kepahiang Cair, 3 Desa Lainnya Masih Tersendat

Senin 29 Apr 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika anggaran non Pengasilan tetap atau Siltap 102 desa dari total 105 desa di Kabupaten Kabupaten Kepahiang, sudah disalurkan. Dengan itupula artinya terkait anggaran Non Siltap yang masuk ke dalam Anggaran Dana Desa (ADD), hanya menyisakan untuk 3 desa lagi yang belum disalurkan. Yakni Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi, dan Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip, M.AP mengungkapkan, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang untuk penyaluran anggaran Non Siltap sudah dilakukan terhadap 102 desa. Sementara hingga sekarang masih menyisakan 3 desa lagi yang belum dilakukan penyaluran anggaran Non Siltap tersebut. 

"Di dalam ADD memang terdapat anggaran Siltap dan Non Siltap. Untuk Siltap saya rasa akan diperuntukan atau disalurkan ke sejumlah Kades maupun perangkat desanya. Sementara Non Siltap ini bisa digunakan oleh pemerintah desa sesuai keperluan di desa masing-masing," kata Jhon Indi ketika dikonfirmasi, Senin 29 April 2024. 

Terkait dengan Siltap, lanjut Jhon Indi, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, total saat ini ada 97 yang sudah disalurkan untuk Januari - Maret 2024. Berkiatan dengan Siltap ini masih menyisakan 8 desa lagi yang belum disalurkan. Yakni di Kecamatan Kepahiang Desa Bogor Baru, Desa Suka Merindu, Desa Kelobak, Desa Kelilik, dan Desa Permu Bawah. Kemudian di Kecamatan Merigi ada Desa Bukit Barisan dan di Kecamatan Ujan Mas ada Desa Suro Bali.

BACA JUGA:Dirasionalisasi, RSUD Kepahiang Hanya Dapat Alokasi DAK Senilai Rp 700 juta

"Total ada 8 desa yang Siltapnya belum disalurkan untuk Januari-Maret 2024. Karena memang, desa-desa ini sebelum libur lebaran idul fitri yang lalu, dokumen pengajuan pencairannya belum masuk ke BKD Kepahiang," jelas Jhon Indi. 

Selanjutnya, Siltap dan Non Siltap 105 desa untuk April ini masih dalam diproses antara BKD Kepahiang dengan Dinas PMD Kepahiang. Karena terdapat beberapa administrasi yang harus dilakukan perbaikan. 

"Untuk Siltap dan Non Siltap untuk bulan April ini masih dalam proses perbaikan. Ya saya rasa dalam waktu dekat ini juga akan disalurkan jika dokumen yang dibutuhkan sudah selesai diperbaiki," demikian Jhon Indi. 

Untuk diketahui, sejak April 2024 ini Kades dan perangkat desa termasuk BPD sudah bisa mendapatkan Siltap, gaji atau honor setiap bulannya. Karena sejak April ini, pencairan Siltap diprioritaskan sehingga Kades dan perangkat desa termasuk BPD bisa mendapatkan gaji setiap bulannya. 

Untuk penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD di April 2024 ini, diajukan oleh Kades mulai 1 April - 15 April 2024 dengan menyesuaikan hari kerja. Namun karena banyak libur lebaran, pengajuan Siltap bulan ini tetap bisa dilakukan walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Tetapi setelah April ini, pengajuan Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD diajukan mulai tanggal 21 setiap bulan berjalan.

Sementara untuk syarat yang harus dilengkapi berupa, surat pengantar dari Kades terkait pengaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD. Selain itu, diwajibkan juga melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD setiap bulan berjalan.

BACA JUGA:6 Peserta Esxisting TMS, Bawaslu Kepahiang Bakar Soal Tes Panwascam

Pada TA 2024 ini jumlah pagu ADD di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD tersebutmengalami kenaikan dibandingkan TA 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik Rp 561 juta.

Kegunaannya DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, dan untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Khusus untuk ketahanan pangan, masing-masing pemerintah desa diharuskan telah menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas.

Kategori :